BerandaKabar WashliyahDPR Usulkan Kementerian atau Komisi Khusus Agraria

DPR Usulkan Kementerian atau Komisi Khusus Agraria

JAKARTA – Banyaknya konflik pertanahan yang menumpuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan belum terselesaikan, DPR mengusulkan perlunya dibentuk kementerian agraria atau komisi khusus pengadilan agraria. Sebab, selama melalui pengadilan umum dan mengutamakan bukti-bukti formal, struktural dan perdata, maka akan terus ‘menggilas’ rakyat yang berhak atas tanah yang dimiliki, karena mafia tanah dan pengusaha justru bisa menyelesaikan semua itu dengan uang.

“Saya pesimis RUU Pertanahan ini akan selesai dan mampu menyelesaikan seluruh konflik pertanahan, karena terkait UU sektoral lainnya. Seperti kehutanan, perkebunan, tambang, sumber daya alam. Untuk itu diperlukan kementerian agraria dan atau komisi khusus yang memiliki otoritas kewenangan tanah, tanpa harus ke pengadilan,” tandas Zainun Ahmadi (anggota Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR), Anang Prihantono (Anggota DPD RI), dan Asep Yunan Firdaus dari Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria dalam diskusi “RUU Pertanahan” di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Zainun menyontohkan konflik tanah yang menumpuk di BPN, meski Kepala BPN Herdarman Supandji telah mendapat instruksi resmi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk pendistribusian tanah dan menyelsaikan konflik tanah dengan membentuk tim sebelas, namun konflik terus bertambah dan tak terselsaikan. “Jadi, diperlukan kementerian dan atau komisi khusus seperti KPK untuk penyelesaian konflik agraria. Apalagi menjelang pemilu, maka sulit RUU Pertanahan ini akan selesai dan pro rakyat, karena banyak kepentingan yang melingkupinya,” ujarnya pesimis.

DPD juga sepakat dengan kementerian dan komisi khusus tersebut dan tetap melibatkan daerah. Hanya saja kata Anang, itu harus diberi batas waktu antara 10 sampai 15 tahun dan itu bersifat final, tak ada banding. “Jangan seperti pengadilan hukum formal, karena justru inilah yang ditunggu-tunggu oleh investor dan mafia tanah di mana mereka dipastikan akan menang dan semuanya bisa selesai dengan uang,” katanya.

Asep juga pesimis RUU pertanahan ini mampu menyelesaikan berbagai konflik tanah yang ada di BPN selama ini. Karena itu diperlukan kementerian dan atau komisi khusus agraria. Hanya saja komisi khusus tersebut harus memiliki kewenangan ajukasi seperti KPK.

“Kalau sama dengan Komnas HAM, ya sia-sia saja. Tapi, itu tergantung komitmen politik pemerintah dan DPR, apakah konflik tanah ini sudah sangat mengkhawatirkan-extra ordinary sama seperti korupsi? Kalau sangat mengkhawatirkan, maka komisi agraria itu harus memiliki kewenangan sama dengan KPK dan MK,” katanya. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille