BerandaKabar WashliyahHadar Nafis Gumay: KPU Akan Coret DCS Ganda

Hadar Nafis Gumay: KPU Akan Coret DCS Ganda

JAKARTA – Komisis Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan pengumuman hasil pemeriksaan Daftar Calon Sementara (DCS)yang masuk pada 7-8 Mei 2013. Selain itu KPU juga akan mencoret DCS ganda yang namanya tertera dalam surat pendaftaran Parpol.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengultimatum partai poltik untuk memperbaharui keberadaan caleg ganda tersebut dan jika melewati batas waktu yang ditentukan yakni 22 Mei 2013 yang telah terlewati, pihaknya akan mencoret nama-nama tersebut dan tidak diikut sertakan sebagai caleg dalam pemilu 2014 mendatang.

“KPU telah menemukan banyak nama calon yang ganda dari parpol yang berbeda dan dapil berbeda dari hasil temuan pemeriksaannya. KPU juga menemukan sejumlah nama pendaftar calon legislatif sementara secara ganda di parpol berbeda dan dapil yang berbeda,” terang Hadar kepada wartwan di Kantor KPU, Jl.Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Menurut Hadar, hasil pemeriksaan berkas tahap pertama yang dilakukannya, KPU telah menemukan 17 calon yang ganda dari parpol yang berbeda dan dapil berbeda,”

“Ada 17 calon yang ganda ada yang dari parpol berbeda, ada yang dapil berbeda. Sampai hari ini kami masih terus melalukan seleksi administrasi, praktis hari ini pekerjaan selesai untuk putaran pertama dan kami akan periksa lagi dan disampaikan pada 7 dan 8 mei. Kami temukan sejumlah calon yang dicalonkan secara ganda, di parpol berbeda dan dapil berbeda,” ujar Hadar.

Meski demikian, Hadar menjelaskan, KPU tidak akan mencoret caleg tersebut karena belum pada tahapan tersebut, namun KPU masih pada tahapan akan menyampaikannya dari hasil pemeriksaannya kepada partai politik, guna parpol peserta pemilu mengambil sikap atau keputusan terhadap caleg yang diusungnya dan disampaikan lagi ke KPU pada 9 sampai 22 Mei 2013.

“Kalau soal pencoretan belum tahap KPU, kami sampaikan ke parpol ini calon ganda, silakan parpol mengambil sikap itu disampaikan ke kami tanggal 9-22 Mei 2013,” terangnya.

Menurut Hadar, jika partai politik masih saja mempertahankan nama ganda tersebut lewat batas waktu yang sudah ditentukan, makan KPU berhak mencoret daftar nama caleg sementara tersebut. “Tetapi kalau masih mempertahankan dan kami temukan kegandaannya, di dua partai ini akan kami coret,” tandasnya. (gardo)

About Author

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille