JAKARTA – Komite Pemillih Indonesia (Tepi) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merilis nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke publik. Sebenarnya tidak ada kewajiban bagi KPU untuk merilis nama-nama calon penghuni Senayan itu.
“Yang gembira pertama-tama dengan pengumuman DCS sebetulnya bukan orang lain tapi orang partai sendiri. Ada banya teman-teman yang mendaftarkan namanya tapi tidak pernah tahu sampai hari terakhir DCS apakah terdaftar atau tidak atau bahkan yang sudah masuk belum tahu dia ada di nomor urut berapa,” ujar Koordinator Tepi, Jeirry Sumampou, dalam diskusi bertajuk “Menakar Kredibilitas Caleg Dalam Nomor Urut Parpol” di media center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Menurut Jeirry tidak banyak yang tahu proses penyusunan DCS di partai politik. Bacaleg tersebut sangat sulit memperoleh informasi jika tidak memiliki akses kuat ke pengurus partai. “Kegalauan itu terjawab dengan KPU merilis di website.Senang sekali karena DCS diumumkan,” katanya.
Dengan diumumkannya nama-nama Bacaleg tersebut, kata Jeirry, masyarakat juga bisa melihat nama-nama yang akan mewakili mereka kelak. Masyarakat bisa memberikan masukan terhadap calon yang memiliki latar belakang tidak baik atau memiliki pelanggaran hukum.
“Masukan tersebut akan lebih strategi jika langsung diberikan kepada partai politik. Tidak usah menunggu DCT (Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap),” kata Jeirry.
Keuntungan lainnya, terang Jeirry, partai politik tidak mudah mengubah nomor urut Bacaleg tersebut. Sebab jika partai mengubah nomor tersebut akan mengundang tanda tanya besar. (gardo)