KONTROVERSI Eyang Subur Versus Adi Bing Slamet yang diangkat oleh seluruh media tanah air akhir-akhir ini, menjadi polemik yang berkepanjangan dan membuka tabir betapa kotornya praktek perdukunan, peramalan, santet atau apa saja yang muaranya mengarah kepada magic (Sihir), sama ada magic itu yang disebut dengan black magic ataupun white magic.
Dari peristiwa ini pula terkuaknya pernikahan bathil Eyang Subur yang menikahi lebih dari empat istri pada waktu bersamaan, dan juga didapati di antara dua istrinya ada yang berstatus adik beradik (saudara kandung). Pernikahan yang dilakukan ala Eyang Subur di Indonesia sangat banyak terjadi di masyarakat kita, mereka mengatas namakan kiyai, guru spiritual ataupun dukun.
Di bawah ini akan diterangkan “Perbuatan Yang Haram, Bathil, Dan Terlarang Dalam Pernikahan”. Sebelumnya kita perlu mewaspadai kerusakan dan bahayanya praktek perdukunan. Dalam Islam praktek perdukunan dapat dipidana. Para ulama sepakat bahwa perbuatan sihir adalah bathil dan dosa besar, namun sanksi bagi pelaku sihir (dukun, santet, peramal, meditasi yang memakai kekuatan ghaib) di kalangan para ulama terdapat beberapa perbedaan yaitu:
1.Umar bin Khattab merujuk pada hadist yang menyebutkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Haddu As-Sahir Dharbuhu bis-Saif ; sanksi bagi penyihir[dukun, santet, dan yang sejenisnya] adalah hukuman pancung”. Pendapat ini didukung juga oleh Utsman, Ibnu Umar, Hafshah (Istri Rasulullah SAW), dan para sahabat yang lainnya.
2.Imam Abu Hanifah mengatakan pelaku sihir adalah “Kafir”. wajib hukumnya bagi pelaku sihir[dukun, santet, dan yang sejenisnya] dengan sanksi hukuman mati sama ada mereka dari orang Islam atau non Islam, namun jika pelaku sihir adalah seorang wanita maka tidak boleh dihukum mati. Jumhur Ahlu Ilmi sepakat pelaku sihir yang bukan orang Islam tidak dapat dihukum mati terkecuali jika mereka melakukan pembunuhan karena sihirnya, maka mereka harus dihukum mati.
3.Imam Malik mengatakan pelaku sihir adalah “Kafir”. sanksi bagi pelaku sihir [dukun, santet, dan yang sejenisnya] adalah hukum mati, tidak membedakan apakah ia wanita atau laki-laki, karena dalil tentang pengharaman pelaku sihir di atas tidak ada membedakan antara laki-laki dan wanita. Perbuatan mereka dianggap kufur. Dan Imam Malik berpendapat bagi pelaku sihir tobatnya tidak dapat diterima.
4.Imam Syafi’I melihat bagi pelaku sihir [dukun, santet, dan yang sejenisnya] adalah perbuatan bathil dosa besar namun bagi pelaku sihir tidak dapat diberi sanksi dengan hukuman mati, terkecuali jika para tukang sihir tersebut nyata-nyata melakukan kekufuran atau membunuh karena sihirnya, maka wajib baginya hukuman mati. Namun jika bertobat maka tobatnya diterima.
5.Imam Ahmad bin Hanbal sanksi bagi pelaku sihir [dukun, santet, dan yang sejenisnya] adalah hukum mati, tidak membedakan apakah ia wanita atau laki-laki, karena dalil tentang pengharaman pelaku sihir di atas tidak ada membedakan antara laki-laki dan wanita. Perbuatan mereka dianggap kufur. Namun pendapat lain dikalangan madzhab Hanabilah tidak mengharuskan hukuman mati bagi pelaku sihir, terkecuali ia membunuh karena perbuatan sihirnya.
6.Menurut Imam Nawawi perbuatan sihir secara ijma’ adalah perbuatan bathil dan dosa besar. Namun tidak dapat diberi sanksi hukuman mati. Dilihat perbuatannya, jika benar-benar pelaku sihir melakukan kekufuran atau pembunuhan maka dapat diberi sanksi hukuman mati, namun jika bertaubat maka taubatnya dapat diterima.
7.Ibnu Hajar Al-Asqalani menafsirkan QS. Al-Baqarah ayat 102 beliau mengatakan perbuatan sihir[dukun, santet, dan yang sejenisnya] adalah kufur dan orang yang mempelajarinya atau tukang sihir adalah kafir. Karena mereka sama dengan menyembah Syetan dan penyembah bintang-bintang.
Pengertian, sebab-sebab haramnya sihir (perdukunan, peramal, dan yang sejenisnya) dapat dilihat tulisan KH.Ovied. R tentang: “Dewan Fatwa Al Washliyah Dukung Rancangan Undang-Undang KUHP Tentang Tindak Pidana Santet- Maret 2013M”. Lihat juga tulisan KH.Ovied.R tentang ” Meditasi Anand Krishna Berkedok Tasawuf Adalah Sesat Dan Menyesatkan- 2010″. dan Surat teguran Dewan Fatwa Al Washliyah ke stasiun Telivisi SCTV Jakarta tentang “Al Washliyah Keluarkan Fatwa Haramkan Tayangan ‘Uya Emang Kuya’-2011”.
Perbuatan Yang Haram, Bathil, Dan Terlarang Dalam Pernikahan
Diantara yang diaramkan oleh para ulama Fikih dalam perinikahan sebagaimana yang terdapat di dalam Alqur’an sebagai berikut :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ الاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلآَئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَاقَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا {النساء [4] : 23}
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Annisa’ [04] : 23)
Dari ayat di atas disimpulkan ada beberapa katagori wanita yang haram dinikahi yaitu :
A.Sebab Nasab Keturunan ( النسب ; Lineage ; garis silsilah/keturunan)
Diharamkan menikahi wanika sebab nasab yaitu seperti :
1.Ibu-ibumu. [أُمَّهَاتُكُمْ]
2.Anak-anakmu yang perempuan. [وَبَنَاتُكُمْ]
3.Saudara-saudaramu yang perempuan. [وَأَخَوَاتُكُمْ]
4.Saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bunde/uwak/bibik dari sebelah ayah). [وَعَمَّاتُكُمْ]
5.Saudara-saudara ibumu yang perempuan (bunde/uwak/bibik dari sebelah ibu). [وَخَالاَتُكُمْ]
6.Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (kemanakan dari pihak saudara laki-laki). [وَبَنَاتُ اْلأَخِ]
7.Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (kemanakan dari pihak saudara perempuan). [وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ]
B.Sebab Mushaharah ( المصاهرة ; Relationship By Marriage)
Wanita yang haram dinikahi sebab dari perkawinan yaitu :
1-Anak-anak isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campuri dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; – [وَرَبَآئِبُكُمُ الاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ الاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ]
2-(dan diharamkan bagimu) Isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [وَحَلآَئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ]
3-Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَاقَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا]
Begitu juga tidak boleh memperistri dengan menghimpun wanita dan bundenya (bibik dari pihak ayahnya) atau wanita tersebut dengan bibiknya (bibik dari pihak ibunya), yaitu memperistri mereka dengan waktu yang bersamaan. Maka apa yang dilakukan oleh Dukun Eang Subur menikahi wanita adik beradik kandung sekaligus dalam waktu bersamaan jelas-jelas melanggar ketetapan Allah Swt hukumnya mutlak “Haram” dan bathil.
4-Ibu-ibu dari istrimu (Ibu mertua). Sepakat jumhur ulama mengharamkan menikahi Ibu mertua sama ada anaknya sudah dicerai atau dicerai namun anaknya tersebut belum didukhul (dijima’), hukumnya tertap tidak boleh.
C.Sebab Arradha’ ( الرضاع/ الرضاعة ; Nursing ; Menyusu/sesusuan)
Diharamkan menikahi wanita sebab sesusuan/ menyusu, dan ini sama dengan haramnya menikahi sebab nasab seperti :
1.Ibu-ibumu yang menyusui kamu (Ibu susuan ; وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ)
2.Saudara perempuan sepersusuan (Saudara perempuan sesusuan ;وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ).
D.Sebab Beda Agama (Kafir Majusi)
Jumhur Ahlussunnah sepakat menikah beda Agama dengan orang Kafir (Majusi) hukumnya “Haram” tidak boleh. Dan dibolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah (Wanita Ahlu Alkitab; Nashrani dan Yahudi), namun pernikahan ini dalam undang-undang kompilasi hukum Islam di Indonesia tetap tidak dibenarkan. Sedangkan wanita Muslimah mutlak hukumnya “Haram” menikah sama ada dengan laki-laki kafir (Majusi) ataupun laki-laki Ahlu Kitab (Yahudi dan Nashrani), jika terjadi perkawinan maka perkawinan ini sama dengan perbuatan zinah/kumpul kebo. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tulisan KH. Ovid. R yang berjudul “Nikah Beda Agama Sama Dengan Kumpul Kebo- 2013” dikeluarkan oleh media online (www.kabarwashliyah.com)
E.Sebab Poligami (Polygamist; Ta’addud Zaujaat ; تعدد الزوجات)
Sepakat umat Muslim bolehnya menikahi empat Istri atau berpoligami yang dibatasi hanya 4 istri dalam satu waktu bersamaan, jika ingin menambah lagi harus ada diantara yang empat istri tersebut selesai habis iddahnya seperti iddah karena diceraikan atau karena kematian. Dan pendapat Mayoritas umat Islam dan sepakat Madzhab Ahlussunnah hukumnya mutlak tidak boleh dan hukumnya “Haram” menikahi lima atau lebih wanita dalam waktu yang bersamaan, sebagaimana Firman Allah SWT:
“… فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ … ” سورة النساء [04] : 3
“.. Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. Annisa’ [04] : 3). Ayat ini jelas menunjukkan bolehnya menikahi wanita hanya empat tidak boleh lebih dari empat dalam satu waktu.
Hanya Khususiat (khusus) bagi Rasulullah Saw yang dibolehkan istrinya lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan bukan untuk umatnya. Sebagaimana Allah Swt menyebutkan di dalam Alqur’an :
“..وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ …” سورة الأحزاب [33] : 50
“…Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu (Nabi Muhamamad Saw), bukan untuk semua orang mukmin….” (QS. Alahdzab [33] : 50).
Ayat di atas Alah Swt membolehkan khusus bagi Rasulullah Saw bukan kepada umatnya ntuk menikahi wanita-wanita beriman lebih dari empat dalam waktu bersamaan tanpa perlu ada mahar ataupun wali.
Hadist tentang larangan beristri lebih dari empat pada waktu yang bersamaan, sebagaimana teguran Rasulullah SAW kepada Ghailan As-Tsaqafi ketika beliau memeluk agama Islam memiliki istri sepuluh orang. Rasulullah SAW berkata:
“أَمْـسِكَ أَرْبَـعًا , وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ”
“Pertahankanlah istrimu empat saja, dan ceraikan istri-istrimu yang lainnya”.
Hadits di atas memiliki makna yang sama dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah dan At-Turmudzi dari Ibnu Umar, beliau berkata :
“أسلم غيلان الثقفي وتحته عشر نسوة في الجاهلية , فأسلمنَّ معه , فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يختار منهنَّ أربعا” رواه أحمد و إبن ماجة و الترمذي عن إبن عمر .
“Memeluk agama Islam Ghailan As-Tsaqafi dan beliau memiliki sepuluh orang wanita pada masa Jahiliyah, mereka istri-istrinya semuanya memeluk islam, maka Nabi Muhammad Saw memerintahkan kepada beliau untuk memilih diantara semua Istrinya hanya empat saja”.
Hadis lain menyebutkan, bahwa Qais bin Alharits berkata :
“عن قيس بن الحارث قال : أسلمت وعندي ثمان نسوة , فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم , فذكرت ذلك له , فقال : إختر منهنَّ أربعا” . رواه أبو داود و إبن ماجة .
“Aku memeluk Islam sedang aku memiliki delapan oranag istri, aku menemui Rasulullah Saw, menceritakan tentang hal ini, beliau berkata: pilihlah empat saja diantara istri-istrimu itu” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Begitu juga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Imam Syafi’I :
“عن نوفل بن معاوية أنه أسلم وتحته خمس نسوة , فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : أمسك أربعا , وفارق الأخرى”
“Yang bersumber dari Naufal bin Mu’awiyah, beliau memeluk agama Islam memiliki lima orang istri, maka berkata Nabi Muhammad Saw kebada beliau: Ambil empat istri saja dan ceraikan yang lainnya” (Alfiqhul Islami Wa-adillathu, Prof.Dr. Wahbah Zuhaili)
Sedangkan menurut pemahaman Madzhab Syi’ah dan Zhahiriyah (Dawud Zhahiri : wafat, 270H/883M) dibolehkan menikahi wanita sampai Sembilan orang. Mereka beralasan bahwa ayat Alqur’an sebagaimana disebut di atas dalam surat Annisa’ [04]: 23 yang menyebutkan : ( مَثْنَى وَ ثُلاَثَ وَ رُبَاع ; dua dan tiga dan empat), Huruf (Alwau [و]) mengandung makna dan pengertian “Aljam’u; dihimpun/penambahan” jadi ayat tersebut bermakna dua ditambah tiga ditambah empat, berarti sembilan.
Pendapat ini cacat dan tertolak oleh jumhur umat Islam dan kesepakatan seluruh Madzhab Ahlussunah (Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal). Makanya huruf Alwau [و] yang terdapat didalam ayat adalah menunjukkan “Attakhyir ; للتخيير ; pilihan” yaitu dibolehkan memilih 2, 3 atau 4 wanita sebagai istri dan tidak boleh lebih dari empat istri dalam waktu yang bersamaan, sebagaimana dalil-dalil Alqur’an dan Alhadits yang telah disebutkan di atas.
F.Sebab Talak Tiga ( مانع التطليق ثلاثا للمطلق )
Maka sepakat para ulama bahwa wanita yang telah diceraikan oleh suaminya yang telah jatuh talak tiga (Talak Ba’in Kubra) maka tidak boleh dinikahi kembali oleh suaminya, terkecuali wanita tersebut telah menikah kembali dengan orang lain dan sudah ceraikan oleh suaminya, maka suami yang telah menjatuhkan talak tiga tersebut boleh minikahinya kembali. Sebagaimana Allah Swt berfirman di dalam Alqur’an sebagai berikut:
“فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ {سورة البقرة [02] : 230}
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Albaqarah [02] : 230).
Semoga dengan kasus Eyang Subur yang akhir-akhir ini mencuat kepermukaan dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia khususnya dan umat Islam pada umumnya. Dan diharapkan agar pemerintah untuk segera mengesahkan RUU yang lagi digodok di DPR tentang RUU KUHP tindak pidana Santet dan Kumpul Kebo. Semoga, Wallahua’lam.
KH. Ovied.R
Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia, Guru Tafsir Alqur’an/ Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia]. Email:dewanfatwa_alwahliyah@yahoo.com Facebook : Buya Ovied
Asslmkm…wrwb
Siapa bilang poligami hanya akan
berdampak kemungkinan cemburu, marah, iri, sakit hati pada para istri? Coba pikir
dunkz seribu kali dampak psikologi, ekonomi, kasih sayang pada anak2 yg akan
dihasilkan kelak, jangan egoiss
Poligami memang tercantum dalam
Alqur’an dan Hadist, dicontohkan juga oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat
Tapi…ROSUL JUGA MEMBERI CONTOH
MELARANG POLIGAMI, ketika melarang Fatimah RA dipoligami saat Ali Bin Abi
Tholib hendak menikah lagi, mungkin beliau tahu walaupun sesuai syariat,
poligami bisa membuat wanita tersakiti, sehingga beliau tidak rela putrinya
dipoligami. Wallohua’lam
Dan……
Berdasarkan sensus penduduk 2000
dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
“laki2 jaman sekarang biasanya
mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan
dalih”
Begitu juga dengan data negara2 di
dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari
wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)
Yup jumlah wanita memang sangat
melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami
dengan golongan wanita usia ini.
Cek di data resmi BPS dan masing2
pemda atau coba klik di:
http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1
http://sp2010.bps.go.id/
http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2
http://nasional.kompas.com/read/2011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php
http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8
Kira2 apa ya solusi dari kelebihan
pria ini?
masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin
“merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah
perkiraan dan kepercayaan selama
ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin
berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH
BESAR
Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar
jenis kelamin perpropinsi
Kode, Provinsi, Laki-laki,
Perempuan, Total Penduduk
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
Wasslmkm wrwb