JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di proyek pembangunan mega proyek Hambalang terus digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, KPK kembali menyasar pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mokhmaad Noor. Kali ini giliran, Kabid Manajemen Industri Olahraga Kemenpora Dedi Rosadi.
“Dia diperiksa untuk tersangka AM, DK dan TBMN,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (24/4/2013).
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar. (iy/gardo)