JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar lakukan penyidikan untuk tersangka bekas mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Didik Purnomo terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Hari ini, penyidik kembali hadirkan saksi dari Polri, yaitu Panitia Lelang Simulator SIM Ni Nyoman Suartini. Anggota Polri ini disebut-sebut juga dalam dakwaan Tersangka Djoko Susilo.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP,” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, Rabu (24/4/2013).
Didik Purnomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Didik dijadikan tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Didik diduga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu diduga meneken kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp256,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen.
Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp42,8 juta dan simulator mobil Rp80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp121 miliar. Padahal nilai proyeknya ‘hanya’ Rp196,8 miliar. (iy/gardo)