BerandaKabar WashliyahChairul Anam: KPU Telah Berbohong Kepada DKPP

Chairul Anam: KPU Telah Berbohong Kepada DKPP

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kedaulatan Nasional Ulama (PKNU) Chairul Anam, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berbohong dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2012 beberapa waktu lalu.

Berbohong ketika sidang kode etik atas permohonan 18 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifiksi administrasi calon peserta Pemilu 2014.

“KPU ketika itu menyatakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan IFES (International Foundation for Election System) dilakukan 13 Agustus 2012. Sehingga dalam putusannya November kemarin, DKPP tidak menjatuhkan sanksi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Hal tersebut karena Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP terkait kode etik penyelenggara Pemilu, baru ditandatangani 10 September 2012. Dimana dalam Pasal 15 huruf g, menyebut penyelenggara Pemilu dilarang menerima bantuan lembaga asing. Karena sangat berimplikasi merusak citra lembaga negara, padahal dana bantuan yang diterima tidak seberapa.

Artinya menurut pria yang akrab disapa Cak Anam ini, pimpinan Majelis Pemeriksa DKPP, Jimly Asshidiqie, saat itu menyatakan sanksi tidak bisa diberikan karena peraturan tidak berlaku surut.

“Tapi ternyata yang terjadi, perjanjian KPU-IFES itu baru ditandatangani 20 Oktober 2012. Ini bohong-bohongan KPU. Mereka terbukti membohongi DKPP dalam sidang. Saya heran kenapa semua diam? Kok dibiarkan,” katanya.

Kebohongan KPU lain, terungkap dalam sidang DKPP Kamis (18/4) kemarin. Pada sidang atas permohonan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PKPI), Partai Buruh, Partai Republik dan beberapa partai lain yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu, KPU menyebut PKPU nomor 14 dan 15 Tahun 2012, diundangkan tanggal 25 Oktober 2012.

“Padahal tanggal 29 Oktober 2012, kita tahu masih proses pengundangan. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal KPU, Asrudi, dalam kesaksiannya menyatakan pengajuan tanggal 31 Oktober. Dan dia disumpah,” katanya.

Atas hal-hal ini, Cak Anam menilai sudah selayaknya DKPP menjatuhi sanksi berat berupa pemecatan pada seluruh Komisioner KPU. Karena selain dua kebohongan yang dilakukan dalam sidang DKPP, masih terdapat sejumlah pelanggaran kode etik lainnya. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille