BerandaKabar WashliyahKPU Mulai Bidik Syarat 30% Keterwakilan Perempuan

KPU Mulai Bidik Syarat 30% Keterwakilan Perempuan

JAKARTA  – Setelah  masa  penutupan penyerahan daftar calon sementara (DCS) legislatif  yang diserahkan 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2014 berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi administrasi. Termasuk syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

“Mulai hari ini, KPU akan meneliti keterwakilan perempuan di tingkat daerah pemilihan sesuai UU No 8 Tahun 2012, walaupun partai sudah memenuhi keterwakilaan perempuan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di KPU, Jakarta, kemarin.

Anggota KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, menambahkan, verifikasi berkas caleg akan berlangsung selama 12 hari kerja yaitu mulai tanggal 23 April 2013.

Menurut Hadar, KPU akan memastikan bahwa masing-masing partai politik memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. Secara umum, parpol telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dari keseluruhan jumlah caleg yang diajukan ke KPU.

“Tapi,  KPU masih memverifikasi keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan,” kata Hadar.

Seluruh partai politik saat menyerahkan bacaleg perempuannya untuk tingkat DPR, menyatakan telah memenuhi syarat 30 persen kuota, bahkan ada yang hampir mendekati angkat 40 persen.

Hasil pendataan bacaleg dari 12 partai politik tingkat DPR, KPU mentotal 6.576 orang dengan rincian perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang. Dan KPU akan melakukan verifikasi terhitung 23 sampai 8 Mei 2013.

Rincian bacaleg perempuan dari 12 partai politik peserta pemilu yakni, PKS 193 orang, Hanura 199 orang, Golkar 202 orang, Demokrat 203 orang, NasDem 223 orang, PKPI 186 orang, Gerindra 203 orang, PDI P 191 orang, PAN 211 orang, PBB 208 orang, PPP 206 orang, PKB 209 orang.

Hasil verifikasi kemudian akan disampaikan KPU kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013. Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9 sampai 22 Mei 2013, termasuk menambah, mengurangi dan mengubah nomor urut.

Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013. Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei sampai 12 Juni 2013. Sementara pengumuman DCS dilaksanakan 13 sampai 17 Juni 2013. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille