JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus korupsi Hambalang., Bogor, Jawa Barat. Hari ini, KPK memanggil Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan, Tumiyono dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Tumiyono akan bersaksi untuk tiga tersangka, Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Mohammad Noor.
“Diperiksa sebagai saksi untuk AM, DK dan TBMN,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Selasa (23/4/2013).
PT PP yang juga BUMN bidang konstruksi diketahui tidak lulus dalam pra kualifikasi pelelangan konstruksi Hambalang. Pelelangan itu akhirnya dimenangkan oleh KSO Adhi-Wika. Namun, di tahun 2009-2010 juga PT PP mengerjakan proyek lain dari Kemenpora, yakni RS rehabilitasi cedera atlet Cibubur.
Selain memeriksa Tumiyono, penyidik juga memeriksa Dir PT Rifa Medika Lisa Lukitawati. Lisa juga diperiksa untuk ketiga tersangkanya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar. (iy/gardo)