JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta publik ikut berpartisipasi dalam mengawal proses politik Pemilu 2014. Partisipasi publik yang maksud terlibat dalam mengawasi penyelenggara pemilu, calon legislatif, dan partai peserta, bukan cuma urusan pemantau Pemilu 2014 saja.
Demikian disampaikan Koordinator Nasional JPPR M Afifuddin, dalam diskusi bertema ‘Sikap Politik JPPR 1 Tahun Menjelang Pemilu 2014,’ di Bakoel Koffee, Jalan Cikini Raya No 25 Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Menurut Afif, pemantauan proses pemilu penting untuk meminimalisasi kejahatan pemilu.
“Kejahatan dalam pemilu bisa dilakukan siapa saja, tak hanya penyelenggara pemilu dan peserta, bahkan masyarakat. Kami mendorong masyarakat aktif terlibat dalam semua tahapan Pemilu 2014, serta memantau semua jenis praktik buruk yang dipraktikan parpol, caleg, penyelenggara, maupun masyarakat sendiri,” ujar Afif.
Menurutnya, pengawasan publik bersama pemantau pemilu yang bersifat masif, dapat memersempit kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan semua pihak. Bukan tidak mungkin, tahapan pemilu yang masih panjang membuka potensi kejahatan pemilu.
Jelang satu tahun Pemilu 2014, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, kerap membuat kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu, sehingga membingungkan publik. Padahal, tugas mereka menyukseskan pemilu yang jujur, adil, dan luber.
“Ke depan kami berharap KPU dan Bawaslu menginformasikan segala sesuatu. Bagi kami, KPU terlalu tertutup. Seperti tahapan pemilu yang sering berubah, karena faktor kurangnya melibatkan lebih banyak partisipasi masyarakat dalam menyiapkan semua tahapan pemilu,” tuturnya.
JPPR juga mendorong Bawaslu memiliki skema yang jelas dalam pengawasan terhadap KPU, partai politik, dan caleg, untuk mencegah dan meminimalisasi pelanggaran yang sangat mungkin terjadi dalam tahapan pemilu. Pelajaran pemilu 2009 harusnya bisa dijadikan modal awal.
“Misalnya, skema pengawasan terhadap pencalonan yang hari ini mulai masuk tahapan verifikasi administrasi. Bawaslu harus bisa masuk ke sistem verifikasi administrasi yang dibuat KPU dalam pencalonan ini, untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai UU,” katanya. (gardo)