JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM untuk roda dua dan empat di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, menjalani sidang untuk kali pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Selasa (22/4/2013).
Kuasa hukum Djoko Susilo, Teuku Nasrullah mengaku kerepotan dengan banyaknya berkas dakwaan terhadap kliennya.
“Cuma dari berkas dengan setinggi 1,20 meter yang kita terima itu, kita mesti potong-potong, kita fotokopi, karena kan mesti dijilid ya. Waktu untuk (gunting dan fotokopi) itu hampir seminggu. Saya kira ini agak jarang terjadi memang,” kata Teuku ketika dihubungi melalui pesawat telefon di Jakarta.
Disinggung mengenai banyaknya berkas dakwaan menyangkut apa saja. Banyaknya berkas dakwaan, kata Teuku, karena semua surat-surat yang terkait dengan pengadaan simulator SIM serta penawaranya dimasukan menjadi satu.
“Semua yang disita itu dimasukkan di sana semua. Barang-barang bukti. Ya tingginya 1,20 meter, tebalnya surat dakwaan 135 halaman,” katanya.
Teuku mengatakan, banyaknya berkas dakwaan tersebut maka akan memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, lanjut Teuku, bahwa hari ini hanya hanyalah pembacaan dakwaan. “Karena hari ini cuma pembacaan dakwaan, jadi kita akan datang saja, mendengarkan dengan baik, menyimak apa saja yang didakwakan,” tutupnya.
Terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo mengaku siap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan untuk kali pertamanya. Hal tersebut disampaikan Djoko saat di tanyakan oleh ketua majelis hakim Tipikor, Suhartoyo.
“Saya siap yang mulia,” kata Djoko, saat ditanyakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo sebelum menjalani sidang dakwaan. (th/gardo)