JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo lebih dari tiga jam menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (23/4/2013).
Selama menjalani persidangan, Jenderal bintang dua itu hanya tampak tertegun dikursi pesakitannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara bergantian membacakan dakwaan, dimulai dari JPU Kemas Abdul Roni, kemudian berlanjut dibacakan Pulung Winandoro, Titi Utami, Wirasajana, Rusdi Amin, dan Olivia Sembiring.
Dalam dakwaan primer Djoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dalam dakwaan subsider, mantan Gubernur Akpol itu didakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut didakwakan kepada Djoko karena dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koporasi.
Djoko disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar, bersama dengan mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp 50 juta, lalu Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto Rp 93 miliar, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Rp 3,3 miliar. Ditambah dengan menguntungkan Primer Koperasi Polri (Primkopol) Rp 15 miliar, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 144.984.207.936 atau estimasi dana sebesar Rp 121.330.768.863,59,” ucap Kemas saat membacakan dakwaan di persidangan.
Kerugian ini, juga didasarkan pada hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Maret 2013 menyangkut pemeriksaan dan audit anggaran dan penghitungan kerugian atas proyek Simulator Sim. (gardo)