JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai, sebelum menyoal pasal 19 huruf i angka 2 PKPU 13/2013, maka perlu terlebih dahulu diperhatikan ketentuan dari 3 (tiga) UU yang mengatur hal terkait.
“Pertama, ada UU No.2/2011 tentang Partai politik yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota parpol. Menurut pasal 16 ayat (1) huruf c UU tersebut, anggota parpol diberhentikan dari keanggotaan parpolnya apabila menjadi anggota parpol lain,” katanya dalam siaran pers kepada Kabar Washliyah, Sabtu (20/4/2013).
Kedua, Said mengatakan, terhadap anggota parpol yang duduk di legislatif, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mengatur, anggota bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPR/DPRD apabila diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, akan kembali merujuk kepada pasal 16 ayat (1) huruf c UU parpol diatas.
Ketiga, bagi anggota parpol yang hendak menjadi caleg dari partai lain, harus tunduk pada pasal 51 ayat (1) huruf n UU 8/2012 tentang Pemilu. Disana disebutkan, bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan menjadi anggota partai politik peserta Pemilu.
Merujuk aturan dari ketiga UU diatas, maka, tidak sepenuhnya keliru jika KPU memuat norma sebagaimana tersebut pada pasal 19 huruf i angka 2 PKPU 13/2013, yang meminta surat pernyataan pengunduran diri dari anggota parpol yang dicalonkan oleh parpol berbeda.
“Jadi, menurut saya, sumber masalahnya bukan pada PKPU-nya, melainkan pada aturan UU-nya. UU-lah yang telah membuat sistem untuk menolak adanya dwi-keanggotaan parpol. Sistem kepartaian kita juga hanya mengenal keanggotaan tunggal. Semua AD/ART parpol saya kira juga mengatur hal itu. Jadi, kalau caleg hendak mencalonkan dari parpol lain, maka keanggotaannya pada parpol asal harus dinyatakan gugur atau dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dari parpol tersebut,” papar Said.
“Oleh karena itu, menurut saya, akan percuma saja jika ada pihak yang coba mendesak KPU untuk merubah aturan tersebut. Saya kira KPU tidak akan menurutinya. Sebab aturan itu dibuat oleh KPU karena semangat UU-nya memang demikian,” tutupnya. (gardo)
bagaimana saya mau memilih caleg kalau profilenya tidak ada. hmmmmm pasang donk profile setiap caleg online dan sertakan pula url blognya biar kami bisa saling berinteraksi atar pemilih dan calegnya.selanjutnya biarkan kami temukan sebuah berlian di dalam lumpur.