BerandaKabar WashliyahYusril Dan DPRD Se-Indonesia Demo Di KPU

Yusril Dan DPRD Se-Indonesia Demo Di KPU

JAKARTA – Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia melakukan demo di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menuntut agar KPU menghapus isi Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota legislatif yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

“Ini kan bukan kewenangan KPU. Sepemahaman kami, kewenangan KPU adalah membuat jadwal, memeriksa kelengkapan pendaftaran, dan yang lainnya, bukan meminta kami mundur dari DPRD maupun partai,” kata Ginidie, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, di depan kantor KPU, Jakarta,  Jumat (19/4/2013).

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kapasitas dirinya sebagai kuasa hukum atas ribuan Anggota DPRD didaerah yang terhambat atas PKPU tersebut saat menyambangi KPU. Pasalnya PKPU tersebut menghambat seseorang yang masih menjabat sebagai anggota dewan di daerah untuk ikut kembali dalam pemilihan legislatif (Pileg). Karena harus mengundurkan diri sebagai Anggota Dewan.

“Saya menyerahkan nota keberatan ke KPU, mewakili ribuan orang anggota DPRD dari daerah, keberatan mereka tentang Peraturan KPU, soal pencalonan DPR atau DPRD yang sebenarnya anggota dari Parpol dan akan ikut mncalonkan diri dari partai yang lain,” ujar Yusril.

Menurutnya PKPU No.13 khususnya pasal 19 yang mengatur tentang keharusan anggota DPR dan DPRD harus berhenti sebagai anggota untuk maju sebagai Caleg melalui partai lain jika partainya tidak masuk sebagai peserta Pemilu. Sehingga memaksakan dirinya harus bergabung dengan partai lain peserta Pemilu.

Yusril menyatakan cukup menyerahkan surat keterangan dari partai yang bersangkutan (Parpol calon sebelumnya, red) bahwa sudah mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Hal tersebut sudah termaktub dalam UU Pemilu No.8 tahun 2012 cukup menyerahkan surat sah pimpinan Parpol yang menyatakan tidak lagi sebagai anggota partai.

“Padahal cukup dengan yang bersangkutan berhenti dari partai sebelumnya. Jadi UU mengatakan cukup dengan surat pimpinan partai dia sudah berhenti, tapi oleh KPU ditambah dengan surat keterangan berhenti sebagai anggota DPRD paling tidak surat dari Pimpinan DPRD, baru bs mndaftar,” jelas Yusril. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille