BerandaKabar WashliyahRay Rangkuti: KPU Telah Jadi Rezim Pembabat Kebebasan Pers

Ray Rangkuti: KPU Telah Jadi Rezim Pembabat Kebebasan Pers

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengecam sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menjadi rezim pembabat. Setelah membabat habis keberadaan partai politik, KPU kini juga mengarahkan pembabatan kepada kebebasan pers.

“Setelah membabat habis keberadaan parpol, kini semangat pembabatan mengalir ke dunia pers,” kata Ray, Rabu (17/4).

Ray mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan 10 Januari 2013 lalu, terdapat semangat membabat kebebasan pers yang tertuang dengan samar dan tegas. Yang samar terdapat dalam Pasal 36 ayat 5 dan Pasal 44 ayat 1. Sementara yang tegas pada Pasal 46 poin a-f.

Khususnya poin f, kata Ray, semangat itu malah terlihat seperti rezim otoritarianisme, di mana dinyatakan bahwa media yang melanggar aturan dapat dicabut izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penertiban media massa cetak.

“Entah kenapa cara berpikir rezim otoritarian ini bisa menyusup ke benak anggota komisioner KPU,” tutur Ray.

Mencabut izin media karena melanggar aturan pemilu, lanjut Ray, bukan saja telah lama diwanti-wanti oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak lagi dipakai, tetapi juga sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan pembangunan demokrasi.

Di mata Ray, tidak mudah dipercaya norma pembabatan itu masuk ke Peraturan KPU dengan alasan semata-mata kealpaan. Jelas ada yang jadi masalah di kepala dan benak para komisioner KPU. Yakni semangat yang terlalu ingin mengatur banyak hal, memandang memiliki kekuasaan secara mutlak, serta melihat bahwa keberadaan media yang bebas adalah ancaman bukan jembatan menuju demokrasi yang sehat.

“Jelas ini tindakan yang disengaja dan dibuat dengan kesadaran penuh. Jika sekarang muncul protes, lalu KPU akan berkilah ada kelalain. Itu adalah cara mengelak tak elegan,” kata Ray.
Oleh karena itu, lanjut Ray, tak cukup hanya meminta agar pasal-pasal itu dicabut. Namun lebih dari itu, KPU mestinya mencari tahu unsur yang mengakibatkan cara berpikir pembabatan bisa terjadi di lingkungan mereka.

“Ini bukan gaduh pertama dalam Peraturan KPU. Tapi ini kegaduhan yang kesekian kali akibat kurang cermat, tidak teliti dan dibarengi dengan cara pandang angkuh. Cara kerja dengan semangat pembabatan ini akan berujung pada ancaman bagi demokrasi,” jelasnya.

Ray mengutarakan, dari pemilu sejatinya yang keluar adalah semangat membangun demokrasi, kebebasan, dan kesempatan serta kompetisi yang sehat. “Bukan pemilu yang mengancam, merampas, dan mempersempit ruang gerak masyarakat,” papar Ray. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille