JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menetapkan ketua DPRD Bogor ID (Iyus Djuher) sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perizinan lahan untuk pemakaman di Desa Atangjaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
“Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup Ketua DPRD Bogor resmi menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan ketika jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
KPK menduga Iyus telah melakukan tindak pidana korupsi selaku penyelenggara negara dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. Ia dijanjikan mendapat uang terkait ijin lokasi untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang akan berdiri diatas lahan seluas 1 juta meter persegi yang terletak di Desa Atangjaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, untuk PT Gerindo Persada.
Selain Iyus yang juga politisi Partai Demokrat itu, lembaga pimpinan Abraham Samad ini menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka ialah Usep Jumeno (UJ) dan Listo Wely Sabu (LWS). Usep merupakan PNS golongan III sedangkan Willy merupakan pegawai honorer di Pemkab Bogor.
“KPK menetapkan UJ, pegawai pemkab Bogor dan LWS tercatat sebagai honorer Pemkab Bogor,” imbuhnya.
KPK menjerat Usep dan Willy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta, ransel dan dua mobil; Toyota Rush dan Avanza. Dari hasil hitungan awal diketahui uang tersebut berjumlah Rp800 juta. (gardo)