JAKARTA – Besaran Minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus 1434H/2013M sebesar USD8.000/jamaah, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, di Jakarta. “Besaran minimal BPIH Khusus 1434H sebesar USD8.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 60/2013.”
Menurut Zubaidi, penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Selain itu, Zubaidi juga menyampaikan bahwa jumlah kuota haji khusus tahun 1434H/2013M adalah sebanyak 17.000 orang.
“Penetapan kuota haji khusus tertuang dalam KMA No. 58 Tahun 2013,” jelas Zubaidi.
Terkait masa pelunasan BPIH Khusus, Zubaidi menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, pelunasan dimulai sejak tanggal 22 April – 3 Mei 2013. Adapun pelunasan tahap kedua, dimulai sejak tanggal 7 Mei – 14 Mei 2013. “Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama,” tambah Zubaidi. (kemenag/esbeem)