JAKARTA – Pendaftaran Calon Legislatif yang memasuki hari ketujuh ini, pendaftar calon anggota DPD RI di KPU Provinsi DKI Jakarta, baru dua yang lengkap secara administrasi dan sudah resmi mendaftar, sedangkan calon yang lainnya masih banyak yang perlu pembenahan dan penyempurnaan administrasi.
Kebanyakan para calon DPD tersebut datang masih terdapat kekurangan dalam hal administrasi, seperti kurang dalam legalisir ijazah SMA, belum melampirkan sehat jasmani dan rohani, dan lain-lain yang bersifat administratif.
Namun, kesekretariatan KPU DKI tetap melayani para calon yang mendaftar dengan memberikan informasi kekurangan-kekurangan yang harus dipenuhi.
Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan, KPU DKI sebenarnya sudah memberikan informasi dan tatacara pencalonan menjadi anggota DPD, melalui website www.kpujakarta.go.id.
“Dalam pengumuman di web kami disebutkan mrk harus menguiluti peraturan KPU nomor 8 tahun 2013 tentang tatacara pencalonan,” ujar Dahlia di Jakarta, Senin (15/04/2013).
Dahlia juga mengatakan, didalam web tersebut juga ada formulir-formulir pendaftaran yg harus diisi, penjelasan tentang syarat dukungan, yaitu tiga ribu pemilih minimal tersebar di min tiga kabupaten/kota.
Dua calon anggota DPD RI dapil DKI yang sudah resmi terdaftar adalah A.M Fatwa dan Rommi. Pendaftaran calon anggota DPD dibuka sejak 9 April sampai 22 April 2013.
Dalam tahap pendatrana tersebut, juga terdapat kesekretariatan Bawaslu DKI Jakarta, dalam hal pengawasan pendaftaran di Kantor KPU DKI Jakarta. (yo/gardo)