BerandaKabar Washliyah Indonesia Police Watch Desak DPR Cabut Pasal 265 di RUU...

Indonesia Police Watch Desak DPR Cabut Pasal 265 di RUU KUHP

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Sebab katanya, pada 2006 pasal itu sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane dalam rilisnya, Minggu (14/4/2013).

Pane mengatakan, pada 2006, MK telah mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden.

Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.

Pane mengatakan, kini ada upaya menyelundupkan pasal tersebut ke dalam RUU KUHP.

Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. “Sebab pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi,” katanya.

Padahal, dia menerangkan, pemaksaan itu bisa membuat pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. “Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, legalitasnya tentu patut dipertanyakan,” kata dia.

IPW yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Pasal Represif akan menemui Ketua MK pada Senin (15/4) siang, untuk meminta fatwa MK soal pasal tersebut. IPW berharap semua pejabat publik, termasuk presiden harus memahami resiko jabatan.

“Jika ia tidak becus memimpin, pasti akan dikritik dan diolok-olok rakyat. Untuk itu, pejabat publik harus bisa menjaga sikapnya agar sebagai pejabat jangan sampai menghina kedudukannya sendiri, seperti korupsi, main perempuan, dan lain-lain,” tutup Pane. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille