BerandaKabar WashliyahYusnar Yusuf: Washliyah Tetap Tolak RUU Ormas

Yusnar Yusuf: Washliyah Tetap Tolak RUU Ormas

JAKARTA – DPR akhirnya menunda pengesahan RUU Ormas menjadi Undang-Undang di gedung DPR, terkait munculnya penolakan yang dilakukan pimpinan Ormas Islam di Indonesia, termasuk Aljam`iyatul Washliyah (Al Washliyah), NU,Muhammadiyah dan lainnya. Menurut rencana, pengesahan itu akan dilangsungkan pada hari Jumat (12/4/2013) di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

“Al Washliyah tetap menolak RUU Ormas,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Aljam`itul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Yusnar Yusuf MS melalui telepon selulernya, Jumat (12/4/2013).

Beberapa waktu lalu, Al Washliyah dengan tegas menolak RUU Ormas, karena RUU tersebut dinilai menunjukkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Untuk itu, pimpinan DPR sebaiknya membatalkan pembahasan atau pensahan RUU tersebut. “Tidak hanya ditunda, tapi sebaiknya dibatalkan.”

Seperti diberitakan. PB Al Washliyah secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang tengah digodok di DPR RI. Penolakan itu ditegaskan oleh Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. H. Yusnar Yusuf, MS usai mengadakan pertemuan dengan beberapa Ormas di Kantor PP Muhammadiyah pada 28 Pebruari 2013 lalu.

Yusnar berpendapat, RUU Ormas bisa membelenggu kebebasan berkumpul dan berserikat. Padahal kebebasan berkumpul dan berserikat sangat tegas dijamin dalam UUD 1945.

Al Washliyah bersama 96 Ormas Islam yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) menilai sedikitnya ada sebelas pasal dalam RUU Ormas yang krusial. Selain menolak pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, KAMSI mendorong Pembahasan RUU Perkumpulan.

Rancangan Undang-undang perkumpulan menurut KAMSI secara hukum lebih punya dasar dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.

Sebagaima diketahui, Jumat (12/4/2013) massa dari berbagai elemen melakukan aksi damai. Intinya menolak pensahan RUU Ormas tersebut di depan gedung DPR, Senayan. (esbeem)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille