JAKARTA – Sidang paripurna DPR RI menunda rencana pengesahan Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Hal itu lantaran pasal di bagian penjelasan belum rampung.
“RUU Organisasi Kemasyarakatan akhirnya disepakati untuk ditunda karena ada beberapa pasal yang mungkin perlu penyesuaian-penyesuaian,” kata Marzuki di Gedung Jakarta, Jumat (12/4/2014)
Penundaan pengesahan RUU Ormas itu dikarenakan adanya penolakan dari berbagai pihak dan hal itu dilaporkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas kepada pimpinan DPR RI.
“Panja RUU Ormas beberapa waktu lalu sudah melaporkan kepada pimpinan DPR RI. Prinsipnya kita mendengarkan suara ormas, khususnya ormas-ormas yang punya sejarah panjang, seperti NU, Muhamaddiyah. Saya tegaskan, pada ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk komunikasi pada Muhamadnyah dan NU, apapun hasilnya kita ikuti,” kata Marzuki. (gardo)