JAKARTA – Andi Alfian Mallarangeng belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.
Mantan Menpora itu tidak ditahan meski telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Anti Rasuah itu.
Penyebab tidak ditahannya Mantan Juru Bicara Presiden itu karena kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Andi Mallarangeng belum tuntas dihitung oleh KPK, dimana ini merupakan salah satu syarat seseorang itu ditahan.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo membeberkan persyaratan seseorang akan ditahan oleh Komisi Anti Rasuah itu.
“Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum itu maka belum bisa (ditahan), selain subjektifitas penyidik,” ujar Johan, Selasa (9/4/2013).
Johan mengakui, jika KPK belum juga menuntaskan jumlah kerugian negara untuk Andi Mallarangeng. Dan Subjektifitas penyidik pun menilai Andi belum layak untuk ditahan saat ini.
“Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM belum ada,” tandas Johan. (gardo)