JAKARTA – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan DPD RI yang berwenang dalam proses program legislasi nasional (Prolegnas) dan lain-lain dan itu berarti setara kedudukannya dengan DPR RI dan Presiden RI, maka DPR diminta mematuhi putusan MK tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah menghubungi pimpinan DPR RI untuk memperhatikan putusan MK tersebut.
“Saya harapkan DPR RI mematuhi putusan MK soal kewenangan DPD RI dalam proses legislasi bersama DPR RI dan Presiden RI. Hanya saja DPD RI belum bisa ikut memutuskan atau ketok palu dalam paripurna DPR RI bersama Presiden. Tapi, ke depan tinggal bagaimana DPD mampu meyakinkan DPR dan tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan perannya itu,” tandas Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dalam dialog politik legislasi pasca putusan MK bersama Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya, dan pakar hukum tata negara Irman Putrasidin di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (3/4).
Dengan demikian lanjut politisi Golkar itu, putusan MK tersebut masih setengahnya dari apa yang diimpikan oleh DPD RI sendiri, yang berharap memiliki wewenang sama dengan DPR RI. “Selain belum ikut memutuskan sebuah produk UU, DPD juga belum memiliki hak angket, interpelasi, hak menyetakan pendapat dan sebagainya, karena harus mengamandemen UUD 1945. Tapi, putusan MK itu sebagai momentum penting DPD untuk berperan lebih aktif dalam proses perundang-undangan,” tambahnya.
Menurut Irman Gusman, dengan putusan MK tersebut makin menegaskan kewenangan DPD RI dan produk perundang-undangan akan makin berkualitas dan lebih banyak lagi, karena DPD terlibat dalam semua proses legislasi meski tidak ikut memutuskan. “Jadi, yang penting prosesnya dulu, sehingga mekanisme legislasi itu sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.
Siti Nurbaya, yang juga mantan Sekjen DPD RI menyarankan agar putusan MK tersebut segera diaktualisasi dan diformulasikan oleh DPD RI. “Apa-apa yang diputuskan MK tersebut harus dilaksanakan baik teknis maupun rumusan substansi pokok-pokok politiknya. Harus ada keberanian dan kesiapan DPD sendiri dengan mensinergikan komite dengan komisi-komisi DPR, Baleg DPR dan PPUU, dengan terus mendorong mengamandemen MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” tuturnya.
Dengan demikian kata Siti Nurbaya, putusan MK tersebut tak saja dijadikan momentum politik, tapi diformulasikan dalam kerja-kerja politik konstitusional yang lebih konkret. “Itu menunggu kesiapan DPD RI, dan saya optimis DPD mampu melakukan hal itu jika semua anggota mendukung,” tambahnya.
Irman Putraisidin sependapat dengan Siti Nurbaya, jika pertarungan dengan DPR RI dan Presiden dalam proses legislasi itu tergantung pada kesiapan DPD sendiri melalui kewenangan yang telah dikabulkan oleh MK tersebut. Untuk itu, DPD mesti mempunyai sistem kontrol internal terhadap anggotanya dalam persiapan pertarungan yang akan dilakukan dengan DPR dan presiden itu. “Kalau anggota DPR dikontrol oleh fraksi-fraksinya, di mana anggota yang tak siap dipindah ke komisi lain dan seterusnya, maka DPD juga harus demikian,” tegasnya.
Kalau tidak lanjut Putrasidin, selain DPD tak akan siap sekaligus tak mampu menjalankan putusan MK tersebut, check and balance-kesetaraan sistem yang akan dibangun antara DPR, Presiden dan DPD tidak akan terwujud. “Memang masih sistem ketatanegaraan yang masih kontraproduktif, seperti Bawaslu dengan KPU, MA dengan Komisi Yudisial dan lain-lain yang masih harus dibenahi ke depan,” katanya. (gardo)