JAKARTA – Riawan Tjandra Konsultan Hukum dan Advokat menilai lembaga peradilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) baru sekedar melakukan penguatan atas putusannya. Tapi, ia menyesalkan peradilan tersebut tidak logis mengurusi sengketa Pemilu.
“Satu persiapan yang matang dalam putusan PT TUN. Peradilan Tata Usaha baru melakukan penguatan atas putusannya,” kata Riawan Tjandra kepada wartawan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Riawan menambahkan, dalam persidangan hanya menilai objek sengketa. Tapi, PT TUN tidak ada kejelasan pada objek.
Pertimbangannya, justru objek pengajuan sengketa pemilunya yang kabur.
Menurutnya, lembaga peradilan PT TUN tidak logis mengurusi sengketa pemilu. Pasalnya, putusannya tersebut hadir dan menambahkan kerumitan dalam kajian hukum acara PT TUN. Karena, bersinggungan antara persoalan pemilu dengan hukum administrasi negara yang tertuang dalam Pasal 269 ayat (1) UU No. 8/2012. (dj/gardo)