JAKARTA – Pemerintah bersama DPR akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dahulu disebut Ongkos Naik Haji (ONH) pada tahun ini rata-rata sebesar 3.527 Dolar Amerika Serikat (USD), setara dengan Rp33.8 juta/orang atau mengalami penurunan Rp140.600 dari tahun 2012 lalu.
“Komisi VIII DPR berhasil mendorong Kementerian Agama untuk menurunkan BPIH tahun ini sebesar Rp 33.859.200 atau turun Rp 140.600 dari tahun 2012 sebesar Rp 33.999.800,” kata Ketua Komisi VIII Ida Fauziyah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Menurutnya, penurunan BPIH itu merupakan upaya dari DPR dan pemerintah agar biaya ongkos haji semakin terjangkau. “Walau terjadi penurunan BPIH, tetapi Komisi VIII tetap menekankan agar pemerintah tetap meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013, baik katering, transportasi, akomodasi, dan lainnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Komisi VIII juga telah menyetujui dana tambahan subsidi BPIH tahun 2013 untuk keperluan jemaah haji menjadi Rp. 2,3 triliun. Ini peningkatan cukup tinggi dibanding tahun lalu yang nilai subsidinya adalah Rp 1,7 triliun.
Dari laman Kemenag, menjelaskan bahwa Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akhirnya sepakat menetapkan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013 M rata-rata sebesar USD3.527. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/4).
Adapun rincian besaran rata-rata dan komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji (direct cost) adalah sebagai berikut:
a. Rata-rata Biaya Penerbangan Haji dari Embarkasi ke Arab Saudi sebesar USD2,163.
b. Biaya Pemondokan di Makkah dan Madinah USD959.
c. Living Allowance jemaah haji selama di Arab Saudi sebesar USD405.
Jika dibandingkan dengan BPIH tahun 1433H/2012M, maka besaran rata-rata BPIH tahun 1434H/2013M dalam dolar mengalami penurunan sebesar USD90 dari USD3,617 menjadi USD3,527. Penurunan dalam USD disebabkan penurunan biaya komponen penerbangan, serta biaya sewa rumah di Makkah dan Madinah yang dibebankan jemaah.
Berikut BPIH 1434H/2013 M untuk masing-masing embarkasi: Aceh USD3.253, Medan USD3.263, Batam USD3.357, Padang USD3.329, Palembang USD 3.381, Jakarta USD3.522 Solo USD3.542, Surabaya USD3.619, Balikpapan USD3.744, Banjarmasin USD3.733, Makassar USD3.807, Lombok USD3.783.
Hasil kesepakatan antara Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI ini akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013 M. (esbeem)
ya mudah-mudah aja cepat diputuskan namun masa tenggang jangan terlalu pendek