SEBAGAI bagian dari organisasi, tentu saja saya dan banyak pihak menginginkan kemajuan dan kejayaan Al Washliyah di tengah usianya yang semakin matang. Kiprah dan gerakan dakwah, pendidikan serta amal sosial yang menjadi khittah perjuangan organisasi harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Namun harus pula diakui secara jujur, bahwa didapati berbagai permasalahan yang masih terus mengitari Al Washliyah, baik itu internal maupun eksternal.
Beberapa persoalan internal itu antara lain; kaderisasi, pengelolaan pendidikan, aset dan harta organisasi, dakwah dan penyantunan fakir miskin, serta hal lain yang perlu segera dicari solusi penyelesaiannya. Kali ini, saya ingin mengingatkan kita semua terkait harta dan aset organisasi berupa lembaga pendidikan (sekolah/madrasah) yang telah diwarisi oleh para
pendahulu untuk dikelola bagi kepentingan umat.
Salah satu aktifitas terpenting yang menjadi amal ittifaq Al Washliyah adalah pendidikan (selain dakwah, amal sosial dan pengembangan ekonomi ummat). Aktifitas pendidikan yang terus berjalan di lingkungan Al Washliyah menandakan bahwa eksistensi sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan masih tetap bertahan. Dan sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan Islam terbesar ketiga di Indonesia yang lahir di Sumatera Utara serta memiliki lebih dari 700 unit institusi pendidikan mulai dari Taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi, terus berkiprah dari zaman ke zaman selama 82 tahun dengan ikut serta berpartisipasi secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa baik kecerdasan intelektual maupun kecerdasan spiritual.
Karenanya dibutuhkan kepastian, ketegasan dan profesinalisme dalam hal penataan dan pengelolaan pendidikan Al Washliyah agar bisa kompetitif dengan lembaga pendidikan lainnya, baik negeri maupun swasta.
Di tengah arus kompetisi dunia pendidikan yang semakin ketat, kondisi dunia pendidikan Al Washliyah, baik itu disadari atau tidak, permasalahan utama yang sering muncul dan bahkan terus berulang dalam kaitan pengelolaan dan penataan pendidikan organisasi adalah manajemen dan pengelolaan yang belum tertib, sebagai contoh masih banyak ditemukannya sekolah-sekolah/madrasah-madrasah yang menggunakan lambang dan nama Al Washliyah tetapi sesungguhnya tidak punya keterikatan/hubungan struktural terhadap organisasi.
Hal ini menjadi keprihatinan banyak tokoh dan pengurus Al Washliyah, karena sesungguhnya apa yang hari ini menjadi aset organisasi adalah warisan para pendahulu organisasi, sebagian besar harta organisasi tersebut adalah wakaf yang selanjutnya dititipkan sebagai amanah kepada Al Washliyah untuk mengelolanya.
Kita patut memberikan apresiasi terhadap hasil Muktamar XIX Al Washliyah tahun 2010 yang lalu yang telah menetapkan terbentuknya Majelis Aset PB Al Washliyah yang diteruskan dengan berbagai kebijakan dan regulasi tambahan yang semata-mata dimaksudkan untuk menertibkan dan menjaga harta organisasai.
Tepat pula memang bila Majelis Pendidikan Al Washliyah menitik beratkan program sosialisasi hak paten lambang dan nama Al Washliyah, di dunia pendidikan sebagai upaya pembenahan status kepemilikian dan penyeragaman pola dan system kependidikan
di lingkungan Al Washliyah. Karena sejak 2008 hak cipta mengenai lambang dan nama Al Washliyah telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Keluarnya hak paten tersebut diharapkan menjadi starting point untuk menyelesaikan persoalan tata kelola dan pengaturan sistem pendidikan di lingkungan Al Washliyah, sekaligus meminimalisir resistensi konflik yang bakal timbul bila organisasi mengeluarkan kebijakan dan aturan tentang kewajiban setiap institusi pendidikan yang menggunakan lambang dan nama
Al Washliyah, untuk tunduk dan patuh kepada aturan yang dibuat oleh organisasi. Karena bisa saja terjadi konflik akibat ketidakpahaman pengurus dan pengelola pendidikan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak paten atau hak cipta yang sudah dimiliki oleh Al Washliyah.
Hak paten menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi) atas hasil invensinya (ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Dengan telah terdaftarnya lambang dan nama Al Washliyah di Departemen Hukum dan Ham RI, Al Washliyah sebagai inventor maupun pencipta diberikan kewenangan dan hak penuh untuk memiliki dan mempergunakan lambang dan nama tersebut untuk kepentingan
organisasi. Karenanya tidak ada lagi alasan bagi lembaga pendidikan yang menggunakan lambang dan nama Al Washliyah untuk tidak patuh dan tunduk pada aturan dan keputusan organisasi. Dengan demikian Al Washliyah secara tegas dapat melakukan pendataan dan pengelolaan terhadap asset dan kepemilikan organisasi atas lembaga pendidikannya.
Saat ini setidaknya saya dapat mengklasifikasi dunia lembaga pendidikan Al Washliyah kedalam 3 bagian; (1) kepemilikan dan pengelolaannya ada pada Al Washliyah, (2) kepemilikannya ada pada perorangan/yayasan namun pengelolaannya melibatkan organisasi (3) kepemilikannya dan pengelolaannya bukan pada Al Washliyah (hanya menggunakan nama Al Washliyah saja).
Saya menyadari bahwa untuk menertibkan dan mengatur lembaga pendidikan ini bukanlah pekerjaan sederhana dan instan, dibutuhkan energy lebih dari seluruh pemangku kepentingan di Al Washliyah dan diluar Al Washliyah, kesepahaman dan niat ikhlas yang semata-mata demi pengabdian kepada ummat harus dikedepankan. Namun saya juga melihat bahwa langkah hukum sebagai jalan terakhir yang bisa ditempuh jika cara-cara pendekatan dan kekeluargaan mengalami jalan buntu. Semoga otokritik ini bermanfaat buat pembangunan Al Washliyah menuju organisasi modern. Wallahu’alam.
Penulis- Dedi Iskandar Batubara
* Wakil Sekretaris PW Al Washliyah Sumatera Utara
* Anggota Dewan Pendidikan Sumatera Utara
* Sekretaris DPD KNPI Sumatera Utara
* Mahasiswa Program Doktoral (S3) Studi Pembangunan FISIP USU
* Calon Anggota DPD RI Pemilu 2014 Daerah Pemilihan Sumatera Utara
mantap jen…maju terus
http://www.facebook.com/pages/Sahabat-Dedi-Batubara/462700353802998
Assww. Bung Dedi Iskandar Batubara. Ide Antum bagus. Kapan kita menghadap majelis asset AW? secepatnya ide Tuan itu diwujudkan. Agar tidak kering di atas kertas. Ana tunggu jawaban Antum. Kirim ke: buch359@yahoo.com (Ucok Simangunsing)