JAKARTA – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berdasarkan hasil ekspose penyidik, dan menemukan dua alat bukti pencucian uang Luthfi dari pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Langkah hukum itu dilakukan KPK usai pihaknya terlebih dahulu melakukan penyidikan seraya pengembangan terkait kasus suap tersebut. “Diduga dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU,” ujar Johan Budi, Juru Bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
KPK menduga bahwa Luthfi Hasan telah menyamarkan, menyembunyikan dan atau merubah bentuk kekayaan yang diduga dari hasil korupsi kuota impor daging sapi. Dengan demikian, KPK menetapkan Luthfi Hasan sebagai tersangka TPPU berikutnya setelah Ahmad Fathanah.
“Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka TPPU. KPK menyangkakan LHI dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” unglap Johan.
Johan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk sejumlah aset (aset trascing) yang dimiliki Luthfi Hasan. Namun sayang, Johan tak menyebutkan secara detil aset mana saja yang tengah dibidik pihaknya guna melengkapi data dan informasi TPPU mantan Anggota Komisi I DPR RI itu.
“KPK temukan adanya dugaan TPPU yang juga dilakukan AF dan LHI. Detailnya tidak bisa kami bicarakan,” tandasnya. (cp/gardo)