JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perusahaan pelaksana mega proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk melengkapi berkas para tersangka untuk pengadaan sarana dan prasarana proyek senilai Rp2,5 triliun.
Saksi yang dihadirkan adalah Nency Ruth Kostaman (Direktur PT Tri Tunggal Prima) dan Henny Susanti (Kasir PT Adhi Karya).
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/3/2013).
Selain keduanya, KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Indra Suyono (Direktur PT Bintang Modern Sumber Lestari) dan Y Sumaryan (Kapusyan Teknologi BPPR).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Kerugian negara ini diperkirakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp243 miliar. (iy/gardo)