JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) jadi peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada kamis (21/3), meminta KPU untuk menetapkan PKPI jadi peserta Pemilu 2014.
“Rapat pleno pukul 10.00 sampai 12.00 WIB (25/3), menyatakan bahwa PKPI disertakan Pemilu 2014,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Husni katakan, mengeluarkan Keputusan KPU dengan No 165/KPTS/KPU/2013 bahwa PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, menerbitkan Keputusan KPU No. 166/KTPS/KPU/2013 menetapkan PKPI mendapatkan nomor urut 15.
Husni didampingi seluruh anggota KPU, berdasarkan Pasal 269 ayat (11) UU Pemilu 2012, disebutkan KPU wajib menindaklanjuti Putusan PT TUN atau MA selama 7 hari kerja. Dan memperhatikan gugatan yang disampaikan PKPI ke PT TUN. Sehingga PT TUN meminta batal demi hukum atau sah Keputusan KPU, tentang penetapan Parpol peserta Pemilu. Mewajibkan KPU mencabut No. 5/KPTS/KPU/2013 sepanjang PKPI. Mewajibkan untuk menerbitkan SK baru dan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
PKPI ikut Pemilu, Ketua DPN PKPI Sutiyoso mengaku siap menjadi calon presiden (capres) pada Pemilu 2014. “Aku punya pengalaman di militer dan birokrat, kalau kesiapan aku sudah pasti siap,” katanya.