JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait penanganan kasus korupsi bansos pemkot Bandung tahun 2009 dan 2010. Setelah menetapkan empat tersangka dan mencegah dua orang berpergian ke luar negeri, kini KPK menggeledah beberapa tempat.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Ia mengatakan, KPK saat ini menerjunkan tim penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan terkait suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. “Perlu diinformasikan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap Hakim ST,” katanya, Senin (25/3/2013).
Tempat yang digeledah KPK, yakni ruang tersangka Setyabudi Tejocahyono di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ruang Ketua PN Bandung, ruang Panitera PN Bandung, rumah tersangka Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), ruang kerja Herry Nurhayat, ruang kerja Pupung (staf Herry Nurhayat), dan ruang Walikota Bandung Dada Rosada.
Sebelumnya, Jum’at (22/3) KPK telah menahan tiga tersangka yang tertangkap basah saat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. Bersama Setyabudi, KPK menahan dua tersangka lain yakni, Herry Nurhayat, Asep Triyana. Sedangkan tersangka lain, Totok Hutagalung, masih dalam pengejaran pihak KPK.
Sedangkan untuk Walikota Bandung, Dada Rosada, KPK telah mengirimkan surat cegah berpergian ke luar negeri tertanggal 22 Maret 2013 bersamaan dengan Totok. Mereka direncanakan akan dimintai keterangan sebagai saksi dan tersangka. Adapun barang sitaan yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp500 juta dan mobil Toyota Avanza warna hitam.
Setyabudi disangkakan Pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 ayat a,b,c atau pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung disangkakan pasal 5 ayat 1 atau apsal 6 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.
KPK kemudian menahan Asep Triyana dan Herry Nurhayar di rutan KPK yang terletak di bassement gedung. Sedangkan Setyabudy Tejocahyono ditahan di rutan guntur kompleks Pom Dam Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. (dn/gardo)