JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap basah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait tindak pidana korupsi. Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi.
“Benar penyidik KPK pukul 14.15 WIB telah menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Johan di kantornya, Jakarta, Jum’at (22/3/2013).
Menurut Johan, kedua orang itu tengah melakukan transaksi di ruang kerja Hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam penangkapan itu, ada pula seorang berinisal A yang diduga tengah memberikan uang kepada Hakim tersebut.
“Ketika penangkapan dilakukan ada barang bukti berupa uang. Jumlah uang masih dihitung,” terang Dia. Johan tidak menjelaskan soal kasus apa yang tengah ditangani Hakim tersebut.
Menurut Informasi yang diperoleh wartawan, pihak yang ditangkap adalah Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST). Setya ditanggkap lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan putusan persidangan.
Menurut Sumber di internal KPK menyebutkan jika saat ini Setya tengah diboyong menuju KPK. Selain Seyta, KPK juga memboyong seseorang yang disinyalir supir pribadi Setya. “Gratifikasi, vonis ringan,” ujar sumber. (cp/gardo)