JAKARTA – Akuntabilitas sebuah pengadun Calon Legislatif (Caleg) oleh masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum harus jelas, dan bukan dibebankan kepada penyelenggara pemilu saja. Hal itu dikatakan Komisioner KPU, Ida Budhiati. Alasannya, beberapa pekan terakhir banyaknya pengaduan keberatan masyarakat khususnya ke lembaga yang berkepentingan dengan pemilu 2014 dialamatkan kepada KPU.
“Iya prisipnya akuntabilitas tidak hanya dibebankan kepada penyelenggara. Tetapi juga kepada masyarakat pemilih, bahwa mereka juga harus akuntable,” ujar Ida Budhiati usai mengikuti diskusi yang di gagas Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol Jakarta, Jumat (22/03/2013)
Selain yang bersifat sebuah keberatan, Ia menerangkan, juga dimungkinkan adanya kontribusi pemikiran atau pemberian masukan kepada penyelenggara pemilu, guna menjaga kualitas pemilu yang lebih bermartabat.
“Jika mereka memberi masukannya harus dapat dipertanggung jawabkan. siapa identitasnya, kalau identitasnya gak jelas, ini dapat mengarah pada perbuatan fitnah,” pungkas Ida.
Laporan yang bisa dipertanggung jawabkan ini, Ia menegaskan, KPU akan menindaklanjuti dan meneruskan, karena merupakan kewajiban KPU. “Kewajiban KPU hanya meneruskan apabila ada pengaduaan dari masyarakat,” tandasnya.
Hal itu, untuk menjembatani dan meneruskan kepada partai politik dan kemudian partai politik bisa melakukan klarifikasi. Hal ini, sebagai asas akuntabilitas dan mengikat kepada pemangku kepentingan. (dj/gardo)