JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya ikut dalam Pemilu 2014. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan PKPI, Kamis (21/3/2013).
Ketua Umum PKPI, Sutiyoso pun menilai bahwa tonggak kemenangan dari kebenaran dan keadilan di negri ini masih ada.
“Dalam keputusan PTTUN ini yang bisa kita tanggap adalah kita masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di Republik ini” ujar Sutiyoso Ketua Umum PKPI usai sidang putusan di geudng PT TUN, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, (21/3/2013)
Bang Yos demikian sapaan akrabnya, menyampaikan perjuangannya dalam mencari keadilan untuk PKPI merupakan perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan. Perlu diketahui PKPI sebelumnya telah menempuh jalur hukum sengketa Pemilu melalui Bawaslu. Namun Keputusan Bawaslu dimentahkan KPU dan setelah sempat meminta fatwa juga kepada Makamah Agung (MA), sehingga PKPI dapat banding ke PT TUN dan dikabulkan semua gugatannya.
“Kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dagan sikap dari KPU” ungkapnya.
Sutiyoso menyadari masih banyak tugas yang harus dikerjakan kedepan dan ini menjadi momen titik terakhir baginya dan PKPI. “Semoga lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP dapat bersinergi dengan Parpol,” tutupnya.
KPU mengapresiasi segala bentuk usaha dan upaya hukum yang ditempuh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Demikian dikatakan Komisioner KPU, Ida Budhiati.
“KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik, penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan seputar sikap KPU setelah keluarnya Putusan PTTUN Ida berujar itu harus dilakukan dengan melibatkan semua komisioner KPU terlebih dahulu.
“Memperhatikan tata kerja KPU, Putusan PTTUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU. Tindaklanjut Putusan PTTUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU,” ujar Ida. (gardo)