JAKARTA – Al Jamiatul Washliyah (Al Washliyah) mendukung niat pemerintah mencantumkan dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetang pengaturan soal kumpul kebo.
Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Besar Al Washliyah (PB Al Washluyah), Drs. Lukman Hakim Hasibuan kepada Kabar Washliyah, Kamis (21/3/2013).
“Al Washliyah sangat mendukung jika adanya UU tentang kumpul kebo yang sedang digodok di DPR saat ini. Apapun namanya, kumpul kebo, atau serumah tanpa nikah, itu tetap zina,” kata Drs. Lukman Hakim Hasibuan.
Menurut Hasibuan, kumpul kebo adalah tindakan Haram yang sangat ditentang oleh ajaran Islam. Norma agama dan masyarakat menganggapnya sebagai sebuah kehinaan. Sehingga katanya, kumpul kebo layak dipidanakan.
“Para pelaku kumpul kebo layak dipidanakan. Jadi umat Islam harus mendukung kumpul kebo dipidanakan,” paparnya.
Hasibuan menuturkan, bahwa pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam.
“Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari kekacauan,” paparya.
Untuk diketahui, kumpul kebo itu istilah kumpul kebo berasal dari Jawa, maknanya hidup bersama antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan nikah, hingga ibarat kerbau. Istilah itu mulai dikenal secara luas sejak tahun 1980-an, ketika media massa kala itu menurunkan laporan utama tentang perilaku sejumlah mahasiswa dan mahasiswi di Jogjakarta yang mempraktekkan hidup bersama di luar nikah (samen leven). Hingga kini, istilah itu tetap populer sebagaimana juga perilaku buruk kumpul kebo yang makin menggejala.
Dalam dokumen rancangan KUHP, Pemerintah mencantumkan masalah zina di bagian keempat dengan judul ‘Zina dan Perbuatan Cabul,’ Pasal 483 ayat (1-4). Berikut bunyinya:
(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suaminya;
c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (gardo)