Sidang Bank Century, Gita Wirjawan Membantah Memiliki PT Ancora Land

JAKARTA – Menteri Perdagangan Gita Wirjawan membantah memiliki PT Ancora Land. PT Ancora Land diduga masuk dalam pusaran skandal Bank Century setelah diakuisisi PT Graha Nusa Utama.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semenjak saya masuk ke pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II, saya telah mendelegasikan kepemilikan saya dan kapasitas manajerial ke seluruh profesional di grup Ancora,” ujar Gita dalam rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR, Rabu (20/3/2013).

Gita menjelaskan, ia tidak lagi terkait langsung ataupun tidak langsung. Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini menuturkan, pihaknya hadir dalam rapat Timwas Century untuk menjawab pertanyaan yang selama ini beredar.

“Saya hadir dengan penuh kesediaan untuk menjawab pertanyaan yang akan disampaikan ke saya terkait keterlibatan PT Ancora Land,” katanya.

Pada rapat Timwas Century tersebut, anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, menyatakan kepercayaannya bahwa Gita sama sekali tidak terkait dengan kasus Century.

TIDAK ADA KESIMPULAN

Rapat Timwas Century yang berlangsung sekitar lima jam tersebut, berakhir tanpa adanya kesimpulan. Sebab kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan rapat tersebut bersikap RDPU.

“Rapat ini bersifat RDPU. Maka tidak ada hal-hal yang bersifat mengikat dalam bentuk kesimpulan rapat. Namun, dari apa yang telah berkembang dalam rapat, dari berbagai keterangan pihak-pihak yang diundang rapat tadi, akan dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat internal Timwas nantinya,” ujar Taufik Kurniawan seusai memimpin rapat.

Taufik mengatakan, Timwas dalam RDPU ini hanya membuat semacam catatan bahwa Timwas akan mendorong aparat penegak hukum untuk menyita tanah yang dibeli PT Graha Nusa Utama dan Nusa Utama Sentosa dari Yayasan Fatmawati, yang kemudian diakuisisi oleh Ancora, karena patut diduga ada kaitannya dengan aliran dana Century.

“Namun, rekomendasi itu baru akan tercapai setelah melalui pembahasan dalam rapat internal di Timwas Century dan setelah memanggil aparat atau penyidik kepolisian yang sejak awal telah melakukan penyidikan kasus ini. Bagaimana temuan mereka dalam hal ini. Jadi, Timwas nantinya akan menjadwalkan pemanggilan pihak aparat penegak hukum,” papar Taufik.

Taufik mengatakan, kecurigaan bahwa tanah 22 hektare yang dibeli PT GNU dari Yayasan Fatmawati terkait dengan aliran Century, karena tanah itu dibeli dari pinjaman pihak Century sebesar Rp 113 miliar.

Berdasarkan penjelasan Direktur Utama GNU Toto Kuntjoro tadi, kata Taufik, yang bersangkutan mengakui mendapat pinjaman dari Robert Tantular Rp 113 miliar. Dana tersebut di antaranya dipergunakan membayar tanah milik Yayasan Fatmawati seluas sekitar 22 hektare di daerah Jalan Raya Fatmawati Jaksel.

“Timwas mencurigai memang ada hubungan istimewa antara Robert Tantular dengan Toto Kuntjoro ini, karena dengan mudahnya memberi pinjaman uang sebesar itu tanpa ada ketentuan dan syarat yang jelas,” ujarnya. (gardo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *