JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu mendapatkan nomor urut 14.
Hal itu dibacakan oleh ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat membacakan surat keputusan terkait diterimanya gugatan PBB oleh PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di aula lantai 2 kantornya, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
“KPU menerbitkan keputusan No 142. Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014,” ujar Husni.
Dalam kesempatan itu, Husni juga menetapkan nomor urut PBB, sebelumnya telah ditetapkan 10 partai nasional dan 3 partai lokal (Aceh) sebagai peserta Pemilu 2014.
“Kedua keputusan KPU no. 103 tentang penepatana PBB sebagai peserta sebagai no. urut 14,” terangnya.
Sebelumnya, pada pekan lalu Ketua majelis hakim PT TUN Arif Nurdu’a memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan no. 5 KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
“Mengabulkan permohonan penggugat (PBB) untuk menjadi peserta Pemilu, dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru,” ucap Arif saat membacakan amar putusan terhadap PBB di PT TUN, Jakarta Pusat. (gardo)