JAKARTA – Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset Irjen Djoko Susilo. Kali ini penyidik menyegel rumah mewah dan tanah yang ada di Bali. Rumah mewah tersebut berada di Perumahan Harvestland yang terletak di Jl Raya Kuta. Sedangkan tanah yang disita berada di wilayah Tabanan Desa Sudimara.
“Luas tanahnya 7000 meter persegi,” ujar Jubir KPK Johan Budi, Minggu (17/3/2013) malam.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat kemarin. KPK pada pekan ini juga menyita bus pariwisata milik Irjen Djoko yang diduga didapatkan dari uang hasil korupsi.
Sebelumnya, KPK sudah menyita 11 rumah Djoko. Diantaranya, 10 rumah Djoko yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan, 1 rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, 2 rumah di Solo, Jawa Tengah, 3 rumah di Yogyakarta, dan 1 rumah di Semarang, Jawa Tengah.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar.
Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang. (gardo)