BOGOR – Mulai tahun ini, pihak Pemkot Bogor, Jawa Barat, tidak lagi memberangkatkan pegawai atau tokoh mmasyarakat berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, atas biaya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), menyusul adanya kebijakan daftar tunggu calon haji (calhaj) yang mencapai 9 tahun. Namun demikian, pihak pemerintah setempat menyiapkan kebijakan penggantinya dengan ibadah umroh.
Selama ini, setiap tahunnya Pemkot Bogor memberangkatkan calon haji sebanyak 25 orang yang dibiayai dari APBD setempat. Mereka terdiri dari PNS, imam masjid atau pengurus masjid, DPRD, MUI, Kantor Kementerian Agama Kota Bogor dan organisiai kemasyarakatan serta tokoh masyarakat.
“Namun, jangan khwatir kami ganti ibadah haji dengan umroh. Perubahan ini disebabkan adanya kebijakan dari Kemenag yang menyebutkan calon jemah haji meningkat setiap tahunnya, sehingga harus masuk daftar tunggu hingga sembilan tahun,” kata Kabag Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Dody Achdiat, Minggu (17/3/2013).
Sebelumnya Dody mengundi ibadah umroh bagi PNS di lingkungan Pemkot Bogor di Masjid Attaqwa Balaikota Bogor. Sedangkan pengundian di luar PNS, dilakukan instansi atau ormas yang bersangkutan lalu hasilnya diserahkan ke Pemkot Bogor.
Dalam pengundian itu empat PNS akan diberangkatkan umroh pada April 2013. Ke empat PNS itu; Lusiana Trisnawati (pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), Nia Nurzanah (Bagian Pemerintahan) Muhamad Yusuf (Sekretariat DPD Korpri) dan Umar (Bagian Perekonomian). (****)