BerandaKabar WashliyahSaid Salahuddin: Parpol Bergabung Karena "Dipaksa"

Said Salahuddin: Parpol Bergabung Karena “Dipaksa”

JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai partai politik (parpol) melakukan marger untuk bisa “bicara” dalam Pemilu 2014 hanya bohongan semata. Alasannya, jika parpol yang melakukan merger dengan parpol lain, maka parpol tersebut harus membubarkan diri dengan membuat berita acara negara di Kementerian Hukum dan HAM.

“Realitas hari ini, bukan penggabungan partai, melainkan mekanisme perekrutan dari partai lain,” ujar Said saat diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJJP) di media center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jl MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (15/3/2013).

Said memaparkan, bahwa dalam sejarah politik Indonesia mencatat, tidak pernah ada parpol yang secara tunggal mendominasi Pemilu. Di era reformasi, raihan suara terbesar yang pernah dicapai hanya pada angka 33,74% yang diperoleh PDI-P pada Pemilu 1999. Sementara Golkar hanya menang dengan suara 22,44% pada Pemilu 2004 dan pada Pemilu 2009 Partai Demokrat hanya meraup suara 22% saja.

Hal itu menunjukan bahwa politik Indonesia sungguh-sungguh heterogen. Kehendak dan pilihan politik pemilih begitu beragam. Sehingga pada tingkat tertentu bisa dikatakan bahwa sistem multi-partai masih relevan untuk dianut. Karena itulah sesungguhnya hakekat dari ide demokrasi yang murni.

“Contoh dari Ide demokrasi murni itu terlihat pada Pemilu 1999. Saat itu, sedikitnya 141 parpol mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman. Namun hanya 48 parpol yang bisa ikut Pemilu,” paparnya.

PENYEDERHANAAN PARPOL

Ide demokrasi murni mulai terusik ketika ada pemaksaan dari pembentuk UU untuk melakukan penyederhanaan parpol dengan alasan untuk memperkuat sistem Presidensiil. Ternyata, kata Said itu hanya trik untuk “memaksa” parpol kecil lenyap dari Senayan.

“Penyederhanaan yang terasa dipaksakan itu kemudian diatur dalam UU parpol dan UU Pemilu, dengan mewajibkan parpol memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75%, kabupaten/kota, dan 50% kecamatan di Kabupaten/kota bersangkutan,” katanya.

Implikasinya, hanya parpol yang mempunyai kekuatan modal besar atau yang sedang berkuasa saja yang bisa menjadi peserta Pemilu. Kepesertaan parpol dalam Pemilu pun mengalami pergeseran, dari kekuatan ide dan cita-cita politik, menjadi kekuatan uang dan kekuasaan. Efek lainnya, muncullah diskriminasi.

TAK LIHAT IDEOLOGI

Idealnya, penggabungan parpol dilakukan oleh partai yang mempunyai ideologi dan haluan yang sama. Penggabungan itu idealnya juga didasari oleh suatu kesadaran dan kearifan dari pengurusnya untuk membangun kekuatan politik yang lebih besar dan memenangkan pertarungan ideologi dalam suatu negara.

“Sayangnya, yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Parpol yang bergabung sudah tidak lagi melihat apa ideologi dan cita-cita politik dari masing-masing partai. Mereka bergabung lebih karena alasan keadaan yang terpaksa,” katanya.

MEKANISME MERGER

Mekanisme merger parpol menurut UU hanya bisa dilakukan melalui 2 (dua) metode. Pertama, dengan cara membentuk parpol baru. Dalam hal ini identitas nama, lambang, dan tanda gambar parpol adalah juga baru. Atau yang kedua, dengan cara menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar dari salah satu parpol saja. Ketentuan ini diatur oleh Pasal 43 UU No.2/2008 tentang Partai Politik.

“Konsekuensi atas merger itu adalah parpol bersangkutan dinyatakan bubar dan status badan hukumnya dicabut oleh Menkumham,” ucapnya.

Alasannya, pada Pasal 41 dinyatakan, parpol bubar apabila; a. Membubarkan diri atas keputusan sendiri; b. Menggabungkan diri dengan parpol lain; c. Dibubarkan oleh MK.

REALITAS POLITIK

Menurut Said, terkait merger parpol dalam Pemilu 2014, seperti yang terjadi pada Partai Hanura, PAN, atau parpol lainnya. “Menurut saya, bukanlah suatu bentuk merger atau penggabungan parpol. Tetapi suatu mekanisme rekrutmen biasa oleh parpol peserta Pemilu yang bersumber dari kader parpol yang tidak lolos Pemilu,” paparnya. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille