BerandaFatwa & KonsultasiDewan Fatwa Al Washliyah Dukung RUU KUHP Tentang Tindak Pidana Santet

Dewan Fatwa Al Washliyah Dukung RUU KUHP Tentang Tindak Pidana Santet

JIKA dikatakan santet adalah bagian sejarah umat manusia memang benar adanya. Ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu prilaku santet, peramal, ahli nujum, ilmu gaib, puaka, tenung, guna-guna, dan apapun sebutannya sama ada sebutan dengan istilah ilmu hitam atau ilmu putih kesenmuanya itu berasal dari ilmu sihir. Alqur’an banyak menyebut dan bercerita tentang alam ghaib.

Bahkan mempercayai adanya alam ghaib adalah suatu kewajiban yang wajib diimani bagi orang yang beriman. Alam ghaib diantarannya alam jin, alam malaikat, surga, neraka, ‘Arasy, Lauh Almahfuzh, alam barzah/alam kubur, dll.  Namun yang kita angkat dalam artikel ini adalah tentang santet atau sihir yang berhubungan dengan alam jin atau setan. Tentang mistis, santet atau sihir Aqur’an menyebutkan diantaranya sebagai berikut:

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Albaqarah [02] : 102)

Prilaku mistis disekitar kita sangat begitu fenomenal, digemari, dijadikan acara pertelevisian untuk mendongkrak rating, digandrungi bahkan dicari dengan iming-iming uang dan harta yang jumlanya bisa mencapai miliaran bahkan ratusan milyar, asal tujuan tercapai berapapun harganya tidak menjadi masalah. Bahkan demi memperoleh tujuan mistik untuk keperluan tertentu mereka siap menyediakan tumbal.

Diantara tumbal yang harus mereka persembahkan diantaranya seperti mengorbankan diri sendiri, nyawa anak sendiri, nyawa orang lain (seperti yang terjadi di Medan Sumatera utara sekitar tahun 1995 oleh Ahmad Suraji yang membunuh lebih dari 70 wanita, yang akhirnya dihukum mati pada masa pemerintahan SBY), istri tergadai sebagai tumbal untuk memuaskan syahwat-sex sang dukun atau makhluk ghaib yang dijadikan tuannya, atau nyawa orang lain yang harus dikorbankan, dan berbagai macam bentuk tumbal sebagai sesembahan sesuai yang diinginkan sang dukun atau makhluk ghaib tersebut. Ada juga tumbal itu dipermak agar kelihatan Islami dan dianggap sesuai dengan syari’at seperti tumbal yang berbentuk amalan zikir yang diniatkan kepada orang-orang tertentu (dengan alasan untuk para wali-wali, dsb) padahal kesemua itu berasal dari titah dan perintah Khadam (Jin) melalu sang guru penguasa padipokan. Zikir tersebut dibaca ratusan bahkan ribuan kali dan dilakukan pada waktu-waktu tertentu, melakukan ritual mandi kembang, sesajen, minum air kembang sebagai ikatan kesempurnaan dalam mencari ilmu mistis tersebut, tanpa mereka sadari kesemua itu terjebak dalam kubangan makhluk ghaib yang menyesatkan.

Sedangkan bagi orang yang terkena sihir atau santet banyak yang menjadi korban bahkan banyak yang sampai merenggut nyawanya, istri dipisahkan dari suaminya, terjadinya perselingkuhan, perzinahan, menghalalkan segala cara. Masyarakat menjadi resah, orang menjadi suka mencari jalan pintas yang instan untuk meraih apa yang diinginkannya tidak mau berusaha, dlsb.
Fenomena ini khususnya di Indonesia sudah menjamur diberbagai kalangan, dari kalangan orang awam, artis, pejabat, orang tua, kalangan muda bahkan sampai usia lanjut kake-kakek dan nenek-nenek masih banyak yang gemar mengikuti hal-hal yang mistis. Budaya rendah nista seperti ini jika kita sebagai pemerintah, penegak hukum, para ulama, para intelektual, budayawan, sastrawan tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini dibawah naungan hukum perundang-undangan yang tegas agar menindak pelaku-pelaku santet mistis yang nakal maka bangsa dan rakyat kita akan terus dalam kubangan petaka yang terus digerogoti dengan cela dan nista yang tidak berkesudahan. Sehingga akhirnya nanti orang akan berfikir dan berlomba-lomba hanya melalui mistis santet mereka bertindak kriminal akan merasa aman dan tidak dapat dijerat dan disentuh oleh undang-undang.

Sangat ironi jika mahkamah agung (MA) masih bingung dengan adanya revisi undang-undang tentang pasal santet ini. Mereka beralasan masalah mistis santet tidak dapat dibuktikan materi wujudnya. Atau mungkin mayoritas orang-orang yang di mahkamah agung (MA) masih gemar menggunakan ilmu-ilmu mistis, sihir, santet dan sejenisnya. Mayoritas negara Arab sudah lama meberlakukan undang-undang tentang ilmu mistis atau perdukunan sama ada yang disebut ilmu hitam atau ilmu putih. Sekitar tahun 2002 di Mesir ada seorang wanita tua bernama Syeikhah Nadiah mampu mengobati dengan ilmu mistisnya berbagai macam penyakit namun ia mengakui dirinya memiliki mukjizat dan menyebarkan propaganda segala praktek ilmu medis dan kedokteran adalah sia-sia belak. Akhirnya wanita tua tersebut dipanggil oleh para ulama Alazhar As-Syarief lalu dihadapkan kepada para ahli hukum pemerintahan Mesir ketika itu,  yang akhirnya wanita tersebut diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena praktek mistisnya. Jadi, di Mesir praktek perdukunan yang bertujuan baik saja dapat dipidanakan apalagi praktek perdukunan yang nakal (santet).

Pengertian Santet atau Sihir
Menurut bahasa Santet di sebut juga black magic, menyantet (practice black magic), penyantet (practitioner of black magic), penyantetan (practicing black magic). Kalimat Magic dalam bahasa Arab disebut dengan Sihir. Makna Magic  atau Sihir dalam bahasa Arab yaitu: (1) Magic ; Sihir ; Orang yang melakukan sihir (السِّـــحْرُ ; صناعة الساحر). (2) Magic ; Sihir ; Fitnah (سحر ; فــتنة). (3) Magic ; Sihir ; Sya’udzah (شــعوذة). (4) Magic ; Sihir (سِحْرِي), Magic ; Sihir (فاتن ; ساحر). Begitu juga “Magician [tukang sihir/sulap]” dalam bahasa Arab disebut dengan “Sihir” atau orang penyihir (الساحر ; المشعوذ). Sebutan Sihir (ســـحر ; صناعة الساحر) dalam bahasa Arab juga disebut dengan  Magic, witchcraft (ilmu gaib/sihir, guna-guna), sorcery (ilmu sihir), wizardry (ilmu sihir), witchery, witching (tukang sihir). Atau juga makna lain dari kata Sihir; Fitnah (ســحر ; فــتنة) disebut juga dengan magic (sihir, main sulap, gaya tarik), charm (daya tarik, guna-guna, jimat), charisma (karisma), spell (pesona, jampi, mantera), glamor; fascination, enchantment (pesona, pengikat), bewitchment (mempesonakan), infatuation (kegila-gilaan). Lihat Al Maurid oleh Dr. Rohi Baalbaki dan Munir Baalbaki. Bentuk lain dari tukang sihir disebut juga dengan Kihaanah atau ‘Iraafah (كِهانَــة ; عِرافَـــة; divination [ramalan/peramal/dukun]; soothsaying, fortune-telling, augury[ilmu nujum, pertanda]).

Haramnya Sihir Menurut Syari’at

Allah Swt berfirman dalam Alqur’an tentang Haramnya meminta tolong dengan Jin dan Syetan, atau melakukan sihir, santet, peramal, meditasi yang memakai kekuatan ghaib diantaranya sebagai berikut:
﴿ وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ ﴾ {الزخرف: 36}
“Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az-Zukhruf: 36)

﴿ حَتَّى إِذَا جَآءَنَا قَالَ يَالَيْتَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ بُعْدَ الْمَشْرِقَيْنِ فَبِئْسَ الْقَرِينُ ﴾ {الزخرف :38}
“Sehingga apabila orang-orang yang berpaling itu datang kepada kami (di hari kiamat) dia berkata: “Aduhai, semoga (jarak) antaraku dan kamu seperti jarak antara masyrik (Timur) dan maghrib (Barat), maka syaitan itu adalah sejahat-jahat teman (yang menyertai manusia).”(QS. Az-Zukhruf: 38)

وأنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا . سورة الجن [72] : 6
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan  kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.(QS. Aljin [72] : 6)

﴿ وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَآءَ النَّاسِ وَلاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَبِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَآءَ قَرِينًا ﴾ {النساء :38}
“Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.”

Lebih dari 100 kedustaan bisikan para Jin kepada manusia sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:
﴿عَنْ سَيْدَةَ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اْلكَهَانِ فَقَالَ: لَيْسُوْا بِشَيْءٍ , فَقَالُوْا يَارَسُوْلُ الله إِنَّهُمْ يَحْدثُوْنَا أَحْيَانًا بِالشَّيْءِ يَكُوْنُ حَقًّا , فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تِلْكَ اْلكَلِمَةُ مِنَ اْلحَقِّ يَخْطُفُهَا اْلجِنَّى فَيَقِرُّهَا فِىْ أُذُنٍ وَلِيِّهِ , يَخْلُطُوْنَ فِيْهَا أَكْثَرُ مِنْ مَائَةِ كَذْبَةٍ .﴾ . متفق عليه .

Artinya:
Dari ‘Aisyah Ra berkata: “Ditanya kepada Rasulullah Saw tentang perdukunan (Dukun, tukang sihir, santet, peramal dan sebangsanya termasuk cara-cara meditasi dengan kekuatan ghaib). Rasulullah menjawab: Itu semua adalah sia-sia, lalu sahabat bertanya kembali kepada Rasulullah Saw: Tapi Ya Rasulullah, apa yang mereka lakukan itu ada kalanya benar. Lalu Rasulullah menjawab kembali: Ucapan-ucapan kebenaran itu adalah hasil pencurian Jin (Dari langit) lalu dibisikkan ketelinga para wali-walinya (Dukun, tukang sihir, peramal, penyantet dan sebangsanya termasuk cara-cara meditasi dengan kekuatan ghaib), lalu para Jin itu mencampur adukkan kebenaran tersebut lebih dari seratus kedustaan” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadits diatas bermakna dilarangnya bagi manusia untuk berusaha atau melakukan apa saja dengan menggunakan bantuan syetan dan Jin, karena jika kita meminta bantuan kepada mereka manusia itu akan terjebak kepada lebih dari seratus kedustaan yang diberikan oleh para dukun, Jin dan syetan, sebagaimana Rasulullah Saw menyebutkan di atas.
Fatwa Imam Nawawi tentang orang yang menggunakan bantuan Syetan dan Jin sebagai berikut:
Imam Nawawi Sangat mengharamkan melakukan perbuatan sihir (التغليظ في تحريم السحر). Beliau menggunakan dalil sebagai berikut:

قال  الله تعالى :﴿ وما كفر سليمان ولكن الشياطين  كفروا يعلمون الناس السحر﴾ الآية  البقرة : 102 .
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS. Al Baqarah: 102)
﴿عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إجتنبوا السبع الموبقات . قالوا : يا رسول الله وما هن .؟ قال : اشرك بالله , و السحر , وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق , و الربا , وأكل مال اليتيم , وتولى يوم الزحف , وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات . متفق عليه .﴾

“Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah Saw bersabda: “Jauhi kamulah dari tujuh Al Mubiqat. Sahabat bertanya apa tujuh Al Mubiqat itu..? Rasulullah mengatakan: Syirik kepada Allah Swt, perbuatan sihir[santet, dukun, peramal], membunuh/bunuh diri yang diharamkan Allah, perbuatan Riba, memakan harta anak yatim, memerintah (bala tentara) dalam kondisi terjepit (lemah), tidak melakukan (lalai) mengqazaf (member hukuman) kepada laki-laki atau perempuan yang telah menikah melakukan perbuatan zina” (HR. Bukhari – Muslim)

Dari keterangan dalil di atas Imam Nawawi memfatwakan cara-cara apa saja yang dilakukan meminta bantuan Syetan dan Jin (Sihir, santet, perdukunan) adalah “Haram” mutlak tidak dapat ditawar-tawar. Lihat tulisan KH.Ovied.R tentang ” Meditasi Anand Krishna  Berkedok  Tasawuf Adalah Sesat Dan Menyesatkan- 2010″. dan Surat teguran Dewan Fatwa Al Washliyah ke stasiun Telivisi SCTV Jakarta tentang “Al Washliyah Keluarkan Fatwa Haramkan Tayangan ‘Uya Emang Kuya’-2011”.
Ijma’ ulama dan umat Islam bahwa perbuatan sihir adalah dilakukan oleh orang yang fasik dan perbuatan ini adalah dianggap munkar dan bathil berbeda dengan mu’jizat, karamah, ilmu laduni, rukyah (perobatan yang murni dilakukan hanya menggunakan tuntunan ayat-ayat Alqur’an dan Hadis) dan kekuatan ini hanya dapat diperleh oleh hamba-hama yang shaleh dan pilihan.

Kesimpulan

Peringatan tegas didalam Islam larangan bagi orang-orang yang mempercayai sihir atau melakuka perdukunan diantaranya sebagai berikut:
عن جندب قال‏:‏ ‏قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم‏:‏ حد الساحر ضربه بالسيف‏‏‏.‏ رواه الترمذي والدارقطني وضعف الترمذي إسناده وقال الصحيح عن جندب موقوف‏.‏
Rasulullah Saw bersabda: “Hukuman bagi orang yang tukang sihir [dukun/santet] yaitu dipancung dengan pedang” (HR. Imam Turmudzi, Darquthni)
وعن أبي موسى‏:‏ ‏‏أن النبي صلى اللّه عليه وآله وسلم قال‏:‏ ثلاثة لا يدخلون الجنة مدمن الخمر وقاطع رحم ومصدق بالسحر‏‏‏.‏
Dari Abu Musa. Nabi Muhammad Saw bersabda “Ada tiga orang yang tidak akan masuk surga yaitu orang yang gemar memakai narkoba, orang yang memutuskan silaturrahmi, dan orang yang percaya terhadap perbuatan sihir[dukun/santet]”
وعن أبي هريرة‏:‏ ‏‏أن النبي صلى اللّه عليه وآله وسلم قال‏:‏ من أتى كاهنًا أو عرافًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى اللّه عليه وآله وسلم‏‏‏.‏ رواهما أحمد ومسلم‏.‏

Dari Abu Hurairah Nabi Muhammad Saw bersabda: “Barang siapa yang mendatangi dukun atau peramal dan dia percaya apa yang mereka katakan, maka sesungguhnya mereka telah melakukan kekufuran terhadap apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw” (HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim)

وعن صفية بنت أبي عبيد‏:‏ ‏‏عن بعض أزواج النبي صلى اللّه عليه وآله وسلم عن النبي صلى اللّه عليه وآله وسلم قال‏:‏ من أتى عرافًا فسأله عن شيء لم يقبل اللّه له صلاة أربعين ليلة‏‏.‏ رواه أحمد ومسلم‏.‏
Dari Shafiyah binti Abu ‘Ubaid besumber dari salah seorang istri Rasulullah Saw, dari Nabi Muhammad Saw bersabda: “Barang siapa yang mendatangi peramal [dukun/santet] lalu ia bertanya sesuatu kepadanya, maka Allah Swt tidak menerima solatnya selama 40 malam” (HR. Imam Ahmad dan Imam Musim). Hadis ini menunjukkan bahwa hanya mendatangi dan bertanya saja kepada peramal [dukun, santet] belum mempercayainya atau melakukan sesuatu atau menerima hasil dari yang ditanyanya sudah diharamkan dan  orang tersebut sudah tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam.

Kita sebagai bangsa Indonesia yang besar dan mayoritas umat Islam yang terbesar di dunia sudah saatnya membuat undang-undang dan aturan terhadap perilaku mistis yang begitu menjamur dan meresahkan dimasyarakat kita. Maka kami dari Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia meminta DPR-RI merevisi dan merancang agar tindak pidana santet dan sejenisnya dapat diatur dalam undang-undang KUHP. Semoga, Wallahua’lam. (****)

KH. Ovied.R
Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia, Guru Tafsir Alqur’an/Perbandingan  Madzhab Fikih Majelis Ta’lim Jakarta &  Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di  Malaysia]. Email:dewanfatwa_alwahliyah@yahoo.com Facebook : Buya Ovied

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille