JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk jadi peserta Pemilu 2014.
Terkait itu, KPU juga belum menerima salinan putusan dikabulkannya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014 dari PT TUN.
“PT TUN mengeluarkan keputusan hari Kamis (7/3/2013), dan sampai sekarang belum menerima salinan,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).
Manik menambahkan, KPU tidak serta merta langsung mengamini keputusan PT TUN, jika salinan putusannya telah diterima nantinya.
Menurut Yusril, KPU tidak bisa Kasasi, tapi Ketua KPU tak menjawab soal tak bisanya KPU Kasasi. Ia hanya mengatakan kalau lembaganya hanya pelaksana UU. “Kami lembaga pelaksana UU, ketika UU berlaku kami harus laksanakan UU. Kalau kami punya hak atau upaya banding, maka kami akan pelajari apakah itu penting atau tidak,” kata Husni
Soal kapan diputuskannya PBB, Manik mengatakan tidak lebih dari 7 hari kerja. “Kita belum jadwalkan, kita penuhi hari 7, mungkin saja di hari ke-7,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PT TUN mengabulkan gugatan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada Kamis 7 Maret 2013 lalu. (gardo)