BerandaKabar WashliyahRPP Lembaga Sensor Film, Kemdikbud Akomodir Masukan Insan Perfilman

RPP Lembaga Sensor Film, Kemdikbud Akomodir Masukan Insan Perfilman

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengakomodir masukan dari insan perfilman Indonesia terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Sensor Film (LSF).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Kacung Marijan mengatakan, tugas pemerintah adalah memfasilitasi dengan tidak terlalu banyak mengatur untuk tumbuh dan berkembangnya film Indonesia yang bagus. Sebelum RPP ini disahkan, kata dia, pihaknya perlu mendengar masukan dari para pelaku film “Pada hari ini kita ingin memperoleh masukan pelaku insan perfilman. Kita sangat terbuka memperoleh masukan,” katanya pada rapat pembahasan RPP LSF di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (7/03/2013).

Kacung menyampaikan, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk kelas menegah pada lima tahun terakhir maka kebutuhan akan hiburan meningkat. Saat ini kata dia, pusat film di Asia ada di India dan Hongkong. “Kalau pangsa pasar ini diisi oleh film lain kita kalah set terus. Kita ingin dunia film Indonesia lebih hebat lagi,” katanya.

Kacung meminta, penyusunan RPP ini tidak menggunakan pendekatan pasar atau kontrol penuh oleh negara, tetapi bertumpu pada pendekatan budaya. Menurut dia, konteks kultural menjadi penting. “Soal moral dan lain-lain menjadi lebih bijak. Kontrol tidak semata-semata dilakukan pemerintah, tetapi termasuk masyarakat,” katanya.

Hadir pada rapat anggota LSF Anwar Fuadi dan sejumlah artis film diantaranya Dude Herlino, Indra Birowo, Kirana Larasati, Desta, dan Lukman Hakim. Selain itu, dihadiri perwakilan produser film, sutradara, dan perwakilan gabungan studio film Indonesia.

Perwakilan artis meminta agar RPP ini tidak membelenggu artis untuk berekspresi. Mereka juga merasa mempunyai moral untuk membuat sebuah tontonan menjadi sebuah tuntunan. Anggota LSF yang diangkat diharapkan adalah orang-orang yang mengerti budaya dan seni film.

RPP LSF disusun mengacu pada pasal 66 Undang-Undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pembahasan RPP dilanjutkan dengan membentuk tim kecil yang akan mulai bertugas mulai pekan depan. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille