JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan yang dipimpin hakim Arif Nurdu’a serta dua anggota Majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo memerintahkan KPU agar menjalankan putusan ini.
“Mengabulkan gugatan penggugat PBB untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Arif Nurdu’a saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis (7/3/2013).
Selain itu Hakim juga memerintahkan KPU untuk mecabut Surat Keputusan (KPU) KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014, tertanggal 8 Januari 2013 yang hanya menetapkan 10 Parpol sebagai kontestan dalam Pemilu 2014 mendatang.
“Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013, untuk menerbitkan putusan baru, yang mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta pemilu 2013,” kata Hakim.
Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sudah sewajarnya PT TUN memenangkan gugatan mereka. “Jadi putusannya itu mengabulkan seluruh gugatan PBB,” ujar Yusril kepada wartawan di dalam acara pelantikan pengurus Perindo seluruh Indonesia, MNC Tower, Jakarta, kemarin.
Menurut Yusril, putusan PT TUN tersebut merupakan peristiwa yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia kesewenang-wenangan dikalahkan oleh hukum.
“Kami betul-betul melakukan perlawanan secara hukum. Pada akhirnya pengadilan TUN mengabulkan seluruh gugatan PBB dikabulkan,” terang Yusril. (gardo)