BerandaKabar WashliyahKPK Garap Tersangka Lain untuk Kasus Money Laundry Daging Sapi

KPK Garap Tersangka Lain untuk Kasus Money Laundry Daging Sapi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggarap bukti-bukti lain untuk menelusuri dugaan money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir ke pihak lain terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

“Dikembangkan adanya TPPU yang dilakukan tersangka lain, tergantung bukti-bukti yang dimiliki KPK,” ujar Juru Bicara KPk, Johan Budi SP, Kamis (7/3/2013)

Sebelumnya, lembaga pemberantasan korupsi ini secara resmi menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.

“Sudah keluar Sprindik (surat perintah penyidikan, red) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah),” kata Johan, Rabu (6/3) kemarin.

Kata Johan, AF disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Johan menambahkan, kasus TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan. Menurut dia penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF.

Selain itu, KPK juga telah menyita empat mobil yang diduga milik orang dekat eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yaitu, 1 buah mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, 1 buah Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, 1 buah Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan 1 buah Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN. Keempat mobil tersebut ditempatkan di halaman parkir samping gedung KPK.

Informasi dari internal KPK, keempat mobil tersebut bernilai Rp4,3 milyar dan ketiga mobil itu disita dari kediaman AF di daerah Citayam Depok Jawa Barat. Untuk mobil Toyota Land Cruiser Prado disita pada saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille