JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi terkait bocornya draft kopi surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hal ini dibenarkan oleh anggota Komite Etik dari unsur internal KPK, Abdullah Hehamahua. Abdullah mengatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa dua saksi. “Hari ini, baru diperiksa seorang saksi internal KPK dan seorang wartawan dari TV One,”ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/3/2013).
sesepuh KAHMI ini tidak menjelaskan identitas seorang saksi internal KPK yang diperiksa tersebut. Yang jelas, kata dia, seorang saksi internal KPK itu adalah pegawai KPK. “Pegawai KPK,”singkatnya.
Pernyataan itu kemudian ditambahkan oleh Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan. Menurut Anies yang juga Rektor Universitas Paramadina itu mengungkapkan jika saksi dari unsur wartawan yang dimaksud ialah wartawan dari stasiun TV swasta. “Dwi Anggia dari TV-One,” kata Anies melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, draft Sprindik atas nama Anas Urbaningrum bocor ke publik, sebelum Sprindik resmi KPK dikeluarkan secara pada 22 Februari 2013. Terkait hal itu, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebenaran siapa pembocor Sprindik tersebut. (gardo)