JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al washliyah (PP GPA), Wizdan Fauran Lubis, meminta pelaku mutilasi yang mayatnya dibuang berceceran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 0200, Halim, Makasar, Jakarta Timur harus dihukum mati. Sebab, prilaku yang melakukan multilasi sudah sangat biadab dan tak bermoral.
“Saya meminta kepada Polri untuk dapat bertindak cepat menangani kasus mutilasi yang memilukan dan memalukan ini. Polri harius segera menangkap pelakunya. Kepada hakim semoga memberikan hukuman yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati,” kata Ketum PP. GPA, Wizdan Fauran Lubis, kepada Kabar Al washliyah, Rabu (6/3/2013) malam.
Menurut Wizdan, dengan menghukum mati pelaku multasi yang diduga seorang wanita itu, tak lain untuk menimbuljan efek jera. “Harus ada efek jera yang maksimal untuk para pelaku mutilasi serta worning yang menakutkan bagi masyarakat umum bahwa siapapun yang melakukan perbutan tersebut akan dihukum mati,” tegasnya.
Bagi Polri, kata Wizdan, harus sigap menuntaskan peristiswa yang menakutkan ini. Selain itu, Polri juga harus mampu mencari solusi agar peristiwa horor ini tidak terulang lagi.
“Kasus mutilasi yang selalu berulang ini menjadi gambaran kepada kita semua bahwa tingkat keamanan dan kenyamanan dinegara kita ini masih sangat merisaukan. Hal ini juga harus menjadi perhatian serius Bapak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang dulu berjanji saat berkampanye akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyaraklat Indonesia. Semoga bangsa ini semakin bermartabat dan menghargai keselamatan makhluk hidup,” tutupnya.
DITEMUKAN
Hasil kerja Polri cukup memuaskan, dalam tempo singkat, pemilik potongan tubuh korban mutilasi yang ditemukan tercecer di jalan tol Jakarta – Cikampek ternyata adalah wanita istri dari seorang pedagang air mineral di Terminal Kampung Rambutan, Jaktim. Pelaku yang tak lain suaminya sendiri tega membunuh dan memotong-motong jasad sang istri lantaran sakit hati perempuan yang sudah 10 tahun dinikahinya itu berselingkuh.
Pelaku, Benget Situmorang alias Impus , 34, dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Bungur Raya ,Kelurahan Rambutan, Ciracas, pada Rabu (6/3) malam sekitar pukul 20.30. Tanpa perlawanan, lelaki asal Medan itu pasrah saat aparat kepolisian dari Polres Jaktim menggelandangnya ke kantor polisi.
Tidak terlihat wajah penyesalan dari lelaki berpostur kurus itu, dendam akibat sakit hati kepada sang istri telah menutup rasa penyesalan pelaku yang telah membunuh korban secara keji. (gardo)