BEKASI – Ketua Bapilu PPP Kota Bekasi, M. Ali Akbar, Selasa (5/3) mengungkapkan bahwa untuk seleksi bakal calon Legislatif pada Pileg 2014 mendatang, DPC PPP Kota Bekasi akan melakukan seleksi super ketat, termasuk yang nantinya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
“Ya, kami mengantisipasi Caleg yang terlibat narkoba dengan cara bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk dilakukan test urin kepada seluruh Bacaleg. Jadi tidak main-main, dan kita tidak akan kompromi bagi Bacaleg yang terlibat narkoba,” ungkap Ali kepada wartawan, Selasa (5/3).
Ali menjelaskan, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 52 ayat (1) menjelaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.
“Hal tersebut juga diamanatkan/tertuang dalam AD-ART Partai, maka DPC PPP Kota Bekasi akan melakukan penseleksian dari berbagai aspek, seperti jejak rekam dilingkungan masyarakatnya, seperti apa, dan pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau tidak. Sehingga diharapkan akan menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” paparnya.
Terkait soal 30 persen kuota untuk caleg perempuan, Ali menerangkan, sesuai amanat UU No. 8 tahun 2012 yang mewajibkan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, hal ini jelas sejalan dengan semangat dan cita-cita PPP, kuota 30 persen per-Daerah Pemilihan (Dapil) sudah keharusan untuk dilaksanakan karena apabila tidak terpenuhi maka daerah pemilihan tersebut tidak bisa ikut Pemilu.
“Untuk persyaratan bakal calon harus diperhatikan keaslian dan keabsahan persyaratan calon anggota legislatife karena sesuai bunyi Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2012, apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau penggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon, KPU akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ali. (yd/gardo)