JAKARTA – Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Washington DC, Amerika Serikat, untuk pemeriksaan kasus bailout Bank Century adalah tindakan yang mengerdilkan institusi KPK di hadapan publik.
“Sebagai anggota komisi hukum DPR, saya tidak setuju dengan rencana itu,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, Selasa (5/3).
Menurutnya, Konsitusi Indonesia telah mengatur prinsip bahwa semua warga negara memiliki hak sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karenanya, sangat tidak patut dan mencederai amanat konstitusi dan rasa keadilan masyarakat jika untuk memeriksa SMI saja KPK harus mendatangi yang bersangkutan ke Washington.
Ia mengatakan, KPK harus mengingat bahwa pengangkatan Sri Mulyani sebagai pejabat teras World Bank di tengah hiruk pikuk dugaan keterlibatannya dalam kasus Century pada waktu itu telah menimbulkan kecurigaan publik. Yakni, bahwa pihak asing telah terlibat dan mengintervensi dalam upaya penyelamatan SMI dari kemungkinan terjerat sanksi hukum atas kasus Century itu.
“Dengan demikian, jika KPK memeriksa Sri Mulyani di AS, hal tersebut dapat diibaratkan sama dengan KPK sedang berburu kancil di kandang macan. Bukannya KPK akan mendapatkan keterangan yang obyektif bahkan bisa jadi hasil pemeriksaan KPK akan direkayasa yang menguntungkan Sri Mulyani dan kroni-kroninya,” tandas Basarah.
Terkait itu, KPK akan melakukan pemeriksaan SMI di minggu ketiga April dengan mengirimkan dua penyidik KPK ke AS. SMI berada di markas World Bank dimana dia menjabat sebagai Managing Director. KPK menyatakan alasan dibalik dilakukannya hal ini untuk penyederhanaan saja, sebab lokasi kerja Sri Mulyani berada di AS. (gardo)