JAKARTA – Rencana pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap bersikukuh untuk menggelar Ujian Nadional (UN) bagi siswa SD sangat disayangkan. Demikian kata Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati.
Ia menilai jika Ujian Nasional (UN) yang dilaksanakan untuk Sekolah Dasar (SD) Melanggar Konstitusi. Apapun argumentasi yang disampaikan pemerintah, kata dia, terkait UN bagi siswa SD tetap tidak dapat dipahami dengan logika konstitusi.
“Karena secara jelas disebutkan di pasal 31 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 disebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Ini dimaksudkan dengan program wajib belajar selama sembilan tahun selama SD-SMP,” kata Reni melalui siaran pers-nya, Selasa (5/3).
Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu menjelaskan, menerapkan UN bagi siswa SD sama saja pemerintah berpikiran, wajib belajar hanya enam tahun.
“Pemerintah harusnya tak perlu gengsi untuk tidak melaksanakan UN bagi siswa SD. Apalagi, pemerintah membuka ruang untuk meniadakan UN pada 2014 mendatang,” kata dia.
Dirinya berharap, jangan sampai UN dianggap oleh para siswa/i SD hanya semata-mata berorientasi proyek. “Sungguh itu tidak patut dilakukan oleh pemerintah,” katanya. (gardo)