JAKARTA – Aljam`iyatul Washliyah (Al Washliyah) memiliki kader intelektual yang cukup luar biasa dari berbagai tingkatan. Dari ribuan kadernya, maka layaklah salah satu kader Al Washiyah menjadi Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa nama dari jajaran Pengurus Besar Al-Jamiatul Washliyah (PB Al Washliyah) mulai digadang-gadang untuk bisa mendampingi lima komisioner KPK, diantaranya Ketua Umum PB Al Washliyah Dr.H.Yusnar Yusuf MS, Drs.H.Masyhuril Khamis SH, R.Akbar Lubis SH, Drs.H.Lukman Hakim Hasibuan (jajaran Ketua PB Al Washliyah), dan dari jajaran Sekretaris PB. Al Washliyah Drs Haris Sambas.
“Ketua Umum PB. Al Washliyah Dr.H.Yusnar Yusuf MS sangat layak untuk menjadi Penasihat KPK. Kemampuan, kwalitas dan nasionalisme kader Washliyah tidak diragukan lagi,” kata Ketua PB. Al Washliyah, Drs.H.Lukman Hakim Hasibuan, kepada Kabar Washliyah, Selasa (5/3/2013).
Menurut Lukman Hakim, jika Ketua Umum PB. Al Washliyah tidak berkeinginan menjadi Penasehat KPK, masih banyak lagi tokoh-tokoh Al Washliyah. “Al Washliyah memiliki kader yang cukup luar biasa. Jika saya diharapkan untuk menjadi Penadihat KPK, saya akan siap,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PB. Al Washliyah, Drs Haris Sambas, meminta kepada seluruh kader Al Washliyah agar bersedia mencalonkan diri menjadi Penasihat KPK. “Ikut dalam pemberantasan korupsi secara langsung maupun tidak langsung itu sangat mulia. Al Washliyah sejak berdiri pada tahun 1930 secara tegas telah antikorupsi,” papar Haris.
Untuk diketahui, masa jabatan penasihat KPK yang saat ini diisi oleh Abdullah Hehamahua dan Said Zaenal Abidin akan berakhir pada April 2013 mendatang. Untuk mencari penggantinya, KPK telah memilih lima orang panitia seleksi (pansel) Penasihat KPK periode 2013-2017.
Penitia seleksi yang ditunjuk tersebut adalah Syafii Ma’arif (tokoh agama), Muchtar Pabottinggi (peneliti LIPI), Bibit Samad Rianto (mantan pimpinan KPK), Imam Prasodjo (sosiolog), dan Yunus Husein (mantan Ketua PPATK).
Imam Prasodjo yang dipercaya menjadi ketua pansel menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2002, cakupan tugas Penasihat KPK adalah memberikan nasihat, masukan, pertimbangan, serta penanganan perihal kode etik pimpinan dan pegawai sesuai dengan kepakarannya dalam melaksanakan tugas dan wewenang KPK.
Adapun persyaratan umumnya adalah usia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu 7 mei 2013. Kemudian persyaratan umum lainnya adalah berpendidikan minimal setingkat sarjana atau strata satu, dan sudah tidak menjadi pengurus atau partai politik sedikitnya dalam lima tahun terakhir. (gardo)